21 March 2015

news
Admin Triomacan2000 Dibekuk, Barang Bukti Pemerasan Rp 49,6 juta
merdeka.com
29 October 2014 - 17:45 pm
Sebelumnya, ES melakukan tindak pemerasan kepada bos PT. Telkom. Ia menawari AP untuk memasang iklan, namun ditolak.

Tersangka kasus pemerasan bos PT Telkom, ES, diciduk di rumahnya pada hari Selasa (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria ini diduga salah satu admin triomacan2000.

ES menjadikan rumah itu sebagai kantornya juga. Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat kejadian berupa sebuah tas tangan berwarna cokelat, 2 buah telepon genggam, uang pecahan 50 ribu sebanyak 500 lembar dan uang 100 ribu sebanyak 200 lembar.

"Total uangnya kurang lebih Rp 49.600.000. ES dijerat pasal 45 dan 47, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (29/10).

Sebelumnya, ES melakukan tindak pemerasan kepada bos PT. Telkom. Ia menawari AP untuk memasang iklan, namun ditolak. Sebagai info, ES merupakan komisaris salah satu media online.

Karena gagal, ES melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada AP dengan menulis berita di media online yang dimilikinya.

Usai memposting berita 'Perampokan PT Telkom berkedok akuisisi', ES mengirimkan link berita tersebut kepada AP melalui pesan singkat. Dia juga mengirimkan pesan singkat lain kepada AP dengan nomor yang berbeda.

ES memeras bos PT Telkom ini agar dia tidak membuat berita yang mencemarkan nama baik AP. Uang yang diterimanya sebanyak Rp 50.000.000 dan diantarkan oleh kurir ke rumah yang merangkap menjadi kantor miliknya tersebut. | sumber : merdeka

Editor: Ihan Nurdin

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Wah, Dua Admin @Triomacan2000 Duel di…

[VIDEO]: Wawancara Eksklusif dengan Pengelola Akun…

Raden Nuh @TrioMacan2000 Rupanya Bos Media…

Raden Nuh TrioMacan2000 Ditangkap Polisi

Admin Triomacan2000 Dibekuk, Barang Bukti Pemerasan…

HEADLINE

Galeri Foto: Serangan Israel ke Gaza Masih Berlanjut

AUTHOR