30 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Pengakuan Tersangka: Oknum Polisi Otak Pencurian Sapi Teungku Imum
Irman I. Pangeran
30 October 2014 - 22:15 pm
Tgk. Syahrul yang juga pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintahan menyebutkan, selama ini sudah 42 kambing miliknya hilang akibat dicuri.

PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe sudah memeriksa tiga tersangka pencuri sapi milik Teungku Syahrul, Imum Gampong Meunasah Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat. Para tersangka mengaku kepada penyidik, otak atau dalang pencurian ternak adalah onum polisi dari Polsek Blang Mangat berinisial CN.

“Pengakuan mereka (tersangka) baru sekali (mencuri sapi), kalau ada saksi-saksi yang menyatakan mereka juga terlibat dalam pencurian sebelumnya, maka akan kita kembangkan lagi pemeriksaan terhadap mereka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Decky Hendra Wijaya didampingi Kepala Unit Pidana Umum Bripka Sapruddin menjawab ATJEHPOST.co, Kamis, 30 Oktober 2014.

Selain Brigadir CN, dua tersangka lainnya berinisial berinisial YJ, 25 tahun, warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, dan ID, 31 tahun, warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Pengakuan mereka sapi yang dicuri itu ingin dijual ke Krueng Geukueh (Kecamatan Dewantara, Aceh Utara), dan uang hasil penjualan sapi itu untuk kebutuhan mereka, untuk makan-makan. Tapi (belum sempat menjual sapi curian) mereka duluan tertangkap,” ujarnya.

Ditanya siapa otak pencurian itu dari ketiga tersangka yang sudah ditangkap, Decky menyebutkan, “Pengakuan mereka, otaknya CN.”

Menurut Decky, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian hewan, juncto pasal 556 tentang ikut serta membantu melakukan tindak kejahatan.

“Barang bukti mobil Avanza yang digunakan para tersangka saat mencuri ternak itu masih kita amankan di polres. Sedangkan bangkai sapi yang mati akibat diracuni oleh tersangka agar mudah dibawa lari dan sempat dibuang saat petugas melakukan penyergapan, kemarin malam bangkai sapi itu sudah kita kuburkan,” katanya.

Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, Teungku Imum Gampong Meunasah Mesjid Peunteut, Tgk. Syahrul sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe tentang pencurian sapi miliknya setelah Brigadir CN ditangkap polisi bersama masyarakat pada 28 Oktober 2014 malam.

Dalam laporan pengaduan itu, Tgk. Syahrul yang juga pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintahan menyebutkan, selama ini sudah 42 kambing miliknya hilang akibat dicuri. Selain itu, tiga sapi miliknya juga hilang akibat pencurian. Sapi betina yang dicuri tiga tersangka itu adalah sapi ketiga miliknya. Akibat pencurian sapi betina itu, ia mengalami kerugian Rp6 juta.  

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial Brigadir CN terpaksa mendekam di sel tahanan lantaran mencuri sapi milik warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur di Dusun Mon Tujoh, Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Selasa, 28 Oktober 2014, malam.

Penangkapan Brigadir CN dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Blang Mangat Aiptu Supianto bersama masyarakat setempat. Dari hasil pengembangan, tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka lainnya berinisial YJ, 25 tahun, warga Gampong Blang Weu Panjoe, dan ID, 31 tahun, warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu dinihari. (Baca: ThatGawat Oknum Polisi Tertangkap Tangan Curi Sapi).

Ternak sapi yang dicuri itu milik Tgk. Syahrul, Teungku Imum Gampong Meunasah Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Ia bersama keluarganya sudah lama memelihara ternak sapi. “Termasuk sapi warga lain yang dititip pada keluarga beliau untuk dipelihara dengan sistem mawah (bagi hasil),” ujar seorang warga Peunteut, Blang Mangat. (Baca: Polisi Itu Curi Sapi Milik Teungku Imum).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto berjanji akan menindak tegas oknum polisi berinisial Brigadir CN yang terlibat pencurian sapi. “Kalau memang dia melakukan tindak pidana, bisa dilakukan pemecatan, ini bisa sidang kode etik nantinya,” ujar Joko. (Baca: Kapolres Oknum Polisi Pencuri Sapi BisaDipecat).[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

PN Lhokseumawe Gelar Sidang Perdana Oknum…

Pengakuan Tersangka: Oknum Polisi Otak Pencurian…

Kapolres: Oknum Polisi Pencuri Sapi Bisa…

Polisi Itu Curi Sapi Milik Teungku…

That Gawat! Oknum Polisi Tertangkap Tangan…

HEADLINE

Anwar Ishak Dilantik Sebagai Kepala Dinas Bina Marga Aceh

AUTHOR