21 March 2015

Tjahjo Kumolo | Foto: Antara
Tjahjo Kumolo | Foto: Antara
politek
Mendagri Tjahjo Kumolo Evaluasi Dana Otsus Aceh
atjehpost.co
06 November 2014 - 12:54 pm
Dana Otsus jangan digunakan untuk belanja pegawai dan jangan digunakan untuk membangun gedung.

MENTERI  Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan evaluasi penggunaan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Papua dan Aceh agar dana yang diberikan difokuskan untuk kesejahteraan rakyat.

"Bantuan pemerintah terhadap Papua besar tetapi pengucurannya berapa pun yang dilempar tadi agar bisa menjangkau secara cepat untuk membangun infrastruktur," kata Tjahjo usai RDPU dengan Komite 1 DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tujuan pemekaran untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Karena itu, kata Tjahjo, Presiden Joko Widodo sudah membuat satu sikap dengan dana alokasi khusus dari pusat ke daerah diutamakan untuk infrastruktur.

Dana itu menurut dia, diutamakan untuk petani dan nelayan, jangan digunakan untuk belanja pegawai dan jangan digunakan untuk membangun gedung.

"Itu pasti (difokuskan untuk pembangunan infrastruktur), semua yang menyangkut DAK untuk penguatan daerah termasuk pemberian kewenangan tambahan kepada gubernur khususnya terkait izin-izin, kami minta imbalannya yaitu memotong birokrasi dan mempercepat proses perijinan," ujarnya.

Menurut Tjahjo, berdasarkan laporan Gubernur Papua, dana bantuan untuk Otsus Papua tidak optimal disebabkan wilayah yang luas dan harga tanah yang mahal. Hal itu ujar dia, berdasarkan laporan Gubernur Papua, berapapun dana yang dikucurkan akan habis untuk pembebasan lahan.

"Harga semen mencapai Rp2,5 juta, semua transportasi dengan pesawat sulit sehingga apabila pembangunan ingin berhasil maka harus dipercepat," katanya.

Menurut dia, pemerintah ingin memotong jalur birokrasi dan pemerintah pusat ingin membentuk semacam perijinan secara nasional. Menurut dia, tidak semua urusan harus diselesaikan di daerah namun harus ada "inter depth" untuk mempercepat proses.

"Bisa di Kemendagri, bisa dimanapun karena untuk izin buka jalan di PU (Kementerian Pekerjaan Umum) dan pembebasan lahan di pertanahan dan agraria lalu pelanggar hutannya ijin ke Kementerian Kehutanan," katanya.[] Sumber: republika.co.id 

Baca juga:
Fokus Duit Otonomi Khusus Aceh  

Penyakit Kronis Proyek Otsus Aceh

 

Editor: Yuswardi A. Suud

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Bang Leman; Jangan Coba-coba Selewengkan Dana…

Presiden Serahkan DIPA, Dana Otonomi Khusus…

Mendagri Tjahjo Kumolo Evaluasi Dana Otsus…

[FOTO] Gubernur Zaini Sidak Proyek Otsus…

Gubernur Zaini Kecewa pada Dinas Pendidikan

HEADLINE

Masyarakat Aceh Barat Tanyakan Status Bendera Aceh

AUTHOR