29 March 2015

Iskandar Usman. Foto Istimewa
Iskandar Usman. Foto Istimewa
Printed
[WAWANCARA] Iskandar Usman: Pusat Jangan Khianati Aceh
Murdani Abdullah
10 November 2014 - 08:30 am
Iskandar Usman Al-Farlaky juga dekat dengan para jurnalis dan elemen sipil Aceh. Latar belakangnya yang juga mantan wartawan membuat sosok ini mudah berkomunikasi dengan siapa saja.

SOSOK dewan satu ini baru dilantik Selasa, 31 September 2014. Namun aktif menghadiri berbagai seminar dan diskusi tentang UUPA. Ia adalah Iskandar Usman Al-Farlaky.

Iskandar Usman Al-Farlaky juga dekat dengan para jurnalis dan elemen sipil Aceh. Latar belakangnya yang juga mantan wartawan membuat sosok ini mudah berkomunikasi dengan siapa saja.

Dalam wawancara khusus dengan The Atjeh Post, mantan aktivis mahasiswa IAIN Ar-Raniry (sekarang UIN Ar-Raniry) ini membahas banyak hal, seperti aturan turunan UUPA yang belum disahkan Pemerintah Pusat, peran media untuk pembangunan, kondisi politik terkini di tingkat nasional, hingga kinerja SKPA yang dinilai masih lamban dan belum sesuai dengan visi dan misi kepala pemerintahan Aceh saat ini.

Berikut kutipan lengkap wawancara The Atjeh Post dengan anggota dewan DPR Aceh termuda ini.

Saat ini ada beberapa aturan turunan UUPA yang belum disahkan oleh Pemerintah Pusat. Sebagai anggota DPR baru Aceh apa tanggapan Anda?

Kami sebagai dewan baru, terutama dari Partai Aceh dan saya yakin juga partai lainnya sama, meminta ini diselesaikan. Kami akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh DPR Aceh sebelumnya.

Apabila ada yang belum sempurna, disempurnakan. Ini amanah MoU di Helsinki yang harus diselesaikan.

Apakah Anda optimis pemerintahan baru akan menyelesaikan aturan ini?

Kita tetap menganggap pemerintah Jokowi-JK mampu menyelesaikan hal ini. Jokowi-JK harus menganggap persoalan Aceh adalah persoalan substantif serta serius.

MoU Helsinki bukan perdamaian antara GAM dengan SBY, tetapi GAM dengan RI. Artinya, siapa pun Presiden Indonesia, harus mengimplementasikan UUPA hingga selesai. Bukan sekadar tanggung jawab SBY.

Apa peran DPR Aceh dalam persoalan ini?

Kita tetap mengawal Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan aturan tadi. Jangan sampai masyarakat Aceh menganggap Pemerintah Pusat melakukan pembangkangan baru terhadap perjanjian.

Jangan sampai perjanjian yang sudah berjalan beberapa fase ini tidak tampak. Tetesan air mata masyarakat Aceh akan sia-sia. Jangan kita di ninabobokan sehingga perjanjian tak terwujud.

Akhirnya terjadi pembangkangan terhadap perjanjian yang melukai hati masyarakat Aceh. Ini yang kita kawal. DPR Aceh akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan hal ini.

Mendagri sewaktu masih dijabat Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu meminta elite Aceh menerima aturan turunan versi Pusat. Apa tanggapan Anda?

Gamawan Fauzi dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan permintaan Aceh terlalu mengada-ngada dan tinggi. Padahal tidak ada yang tinggi.

Gamawan Fauzi membuat isu bahwa Pemerintah Aceh harus memikirkan persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh. Padahal, untuk mencapai kesejahteraan ini jawabannya ada dalam 3 aturan turunan UUPA yang kini tak kunjung disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Bisa Anda jabarkan maksudnya?

Contoh seperti permintaan pembagian hasil migas 70:30. Batas laut kita (Pemerintah Aceh-red) minta 200 mil. Persoalannya hari ini kalau 12 mil itu sudah kosong, tidak ada lagi migas. Kalau 200 mil dikabulkan, maka tentu Pemerintah Aceh akan lebih mudah menyejahterakan rakyat.

Jadi saya pikir Mendagri harus lebih paham terkait hal ini.

Menjaga perdamaian itu penting. Jangan sampai sesudah berdamai kemudian berkilah dengan berbagai cara untuk tidak menuruti perjanjian sehingga terulang seperti Perjanjian Lamteh.

Apa pun yang terjadi jangan mengkhianati hati masyarakat Aceh. Kita sudah capek terulang seperti perjanjian Lamteh.

Kalau Mendagri yang baru bagaimana?

Kita tidak melihat siapa menterinya. Bagi kita siapa pun boleh menjabat karena ini keputusan presiden.

Namun yang harus digarisbawahi bahwa berbicara Aceh, maka berbicara MoU Helsinki dan UUPA. Ada kewenangan Aceh yang harus dipenuhi Pemerintah Pusat.

Kalau soal pengangkatan Menhan Ryamizard bagaimana?

Pengangkatan Ryamizard sebagai Menhan RI adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang harus dihormati oleh semua pihak. Ryamizard dianggap terbaik untuk posisi Menhan RI versi pemerintahan Jokowi-JK.

Tapi yang harus diingat, Aceh itu khusus. Berbicara Aceh maka patokannya adalah UUPA.

Siapa pun menteri yang dipilih Jokowi-JK adalah yang terbaik. Namun kebijakan yang diambil berhubungan dengan Aceh tetap berpatokan pada UUPA.

Presiden Jokowi dan Wapres JK sangat berkomitmen terhadap perdamaian dan kekhususan Aceh. Ini diungkapkan selama masa kampanye.

Oleh karena itu, saya nilai menterinya dalam mengambil kebijakan politis tentang Aceh tetap akan menimbang kebijakan presiden.

Bisa dijelaskan lebih detail?

Pengangkatan Menhan Ryamizard Ryacudu merupakan keputusan Presiden Jokowi. Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Mau menolak pun apa kapasitas kita?

Namun, Menhan RI dan Aceh perlu melakukan PDKT (pendekatan) yang serius.

Ini agar kisah lama tak terulang lagi. Kita yakin setelah sama-sama mengenal maka Menhan RI akan lebih mengerti Aceh.

Provinsi Aceh merupakan daerah bekas operasi militer. Dengan kata lain, bekas luka masa lalu belum sepenuhnya sembuh.

Oleh karena itu, butuh pendekatan diplomasi yang baik. Kita yakin jika sama-sama bisa melupakan masa lalu, maka hubungan baik akan tercipta.

(Pembicaraan kemudian terhenti karena Iskandar menerima telepon masuk. Hanya dalam hitungan menit, wawancara kemudian dilanjutkan dengan topik yang berbeda).

Kalau kinerja Pemerintah Aceh sendiri saat ini bagaimana?

Saya kira kepala pemerintahan Aceh saat ini sudah bagus. Namun SKPA-nya yang masih lamban dalam menerjemahkan visi dan misi kepemimpinan saat ini sehingga yang terjadi di akhir tahun selalu banyak proyek yang tidak selesai.

Apa yang akan dilakukan DPR baru nanti terkait persoalan ini?

Ya kita akan memberikan pengawasan yang ketat. Fungsi dewan harus betul-betul optimal.

SKPA harus betul-betul menjalankan visi misi kepemimpinan yang sekarang. Terencana dan terukur. Kita berharap pembangunan berjalan dengan sempurna.

Harapan Anda sendiri apa?

Saya berharap semua pihak, siapa pun dia, baik masyarakat, elemen sipil, budayawan, serta wartawan sendiri untuk sama-sama dalam membangun Aceh.

Mari sama-sama kita membangun Aceh yang lebih baik. Ini tidak bisa diwujudkan hanya berharap dari eksekutif dan legislatif.

Biodata Pribadi

Nama                          :  Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I

Tempat / Tanggal Lahir        :  Rantau Panjang, 3 November 1981

Pendidikan Terakhir           :  S-1 Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry

Alamat                    :  Desa Blang Bitra, Kec Peureulak, Kab Aceh Timur.

E-mail                        : is.farlaky@gmail.com

Facebook                      : iskandarfarlaky@yahoo.com

Riwayat Organisasi

1. Sekjend Commite Mahasiswa Syariah IAIN Ar-Raniry

2. Sekjend BEMA IAIN Ar-Raniry

3. Direktur Eksekutif Masyarakat Reformasi untuk Keadilan Aceh (MARAK)

4. Koordinator Badan Pekerja GaSAT

5. Ketua KNPI Kabupaten Aceh Timur

6. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh Timur

7. Ketua Departemen Humas dan Hubungan Publik Organda Aceh Timur

8. Ketua Hubungan Pemerintah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur

9. Wakil Ketua KNPI Aceh

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

PP Disahkan, Ini Kewenangan Pemerintah Bersifat…

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Komisi I Belum Dapat Surat Resmi…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

HEADLINE

Riwayat Kutubkhanah Tanoh Abee

AUTHOR