16 March 2015

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kanan). @viva.co.id/antaranews.com
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kanan). @viva.co.id/antaranews.com
news
Jokowi Siapkan Nama Baru untuk Calon Kapolri?
viva.co.id
14 January 2015 - 23:45 pm
Presiden Jokowi mencermati perkembangan yang ada terkait proses hukum Budi Gunawan oleh KPK.

Presiden Joko Widodo rupanya sudah menyiapkan Calon Kepala Polri yang baru. Pemilihan calon baru ini, terkait Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya diajukan Presiden kepada parlemen ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, Rabu 14 Januari 2015, menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapi Budi Gunawan membuat Presiden Jokowi menentukan opsi baru.

"Proses hukum ini memberi beberapa opsi ke Presiden. Relatif, Presiden sudah memiliih opsinya. Kami diminta tidak dulu menyampaikan pilihan Presiden tersebut," ujar Andi di Jakarta.

Ia menjelaskan, proses politik terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri hampir selesai. Uji kepatutan dan kelayakan di parlemen sudah terlaksana, Komisi III DPR RI pun secara aklamasi menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Dengan demikian, ia melanjutkan, tinggal satu tahap yang harus dilalui dalam proses politik ini, yaitu keputusan rapat paripurna parlemen terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan. "Tinggal formalitas DPR dalam paripurna menyampaikan hasilnya," kata Andi.  

Tetapi, menurut Andi, Presiden Jokowi mencermati perkembangan yang ada terkait proses hukum Budi Gunawan oleh KPK.

"Yang sekarang terjadi, Presiden bukan mempertimbangkan proses politiknya tapi proses hukum. Proses politik kalau berjalan normal, kita besok memiliki Kapolri baru. Tetapi, ada proses hukum yang harus diperhatikan Presiden, diawali dengan penetapan Pak Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Andi.

Meski begitu, menurut Andi, dilihat dari peraturan, Budi Gunawan masih bisa dilantik sebagai Kapolri baru. Sebab, penetapan Budi Gunawan masih berstatus tersangka, di mana posisinya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti putusan pengadilan.

"Nah, yang tidak bisa itu kalau sudah ada penetapan status hukum tetap. Kedua, kalau yang bersangkutan dengan statusnya tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata Andi.[] sumber: viva.co.id

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Hakim Sarpin Polisikan Orang-orang yang Cemarkan…

Plt Ketua KPK: Itu Bukan Senjata…

Ini Prioritas Wakapolri Soal KPK

Barter Kepentingan Demi Lantik Budi Gunawan…

Pesan Megawati Soal Budi Gunawan: Jokowi…

HEADLINE

Pakai Cara Hitler, Rusia Akan Caplok Negara-negara Eks-Soviet?

AUTHOR