Sidang Perdana Koordinator Demo PT Arun, Ini Kata Tri Juanda

Tri menduga bahwa kasus yang menimpanya adalah upaya pengalihan isu terhadap apa yang mereka perjuangkan.

KEJAKSAAN Negeri Lhokseumawe gelar sidang perdana terhadap Koordinator Demo PT. Arun, Tri Juanda, Kamis 5 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB . Sementara Tri Juanda tidak didampingi oleh pengacara dalam berjalannya persidangan.

Seusai sidang, Tri Juanda, mengatakan dirinya memang tidak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara, karena memang ingin melihat proses persidangan tersebut.

"Dan kita juga akan melihat  siapa yang melaporkan saya terhadap JPU, maka itu yang masih perlu kita lihat lebih dalam," katanya kepada ATJEHPOST.co, Kamis 5 Februari 2015, sekitar pukul 17.48 WIB.

Namun anehnya, kata Tri, dalam persidangan tadi tidak ada pelapor. Hal ini patut dipertanyakan.

“Ketika jalannya persidangan  saya katakan saat itu sebagai koordinator demo bukan pelaku pengrusakan pagar atau yang dinilai aset negara itu. Akan tetapi dalam hal ini kalau menurut saya itu semua pembohongan publik," kata Tri Juanda.

Tri menduga bahwa kasus yang menimpanya adalah upaya pengalihan isu terhadap apa yang mereka perjuangkan.

"Maka dari itu kita menilai ada semacam pengalihan isu dalam proses persidangan, dan kita juga mencari tahu siapa pelaku atau pelapor terhadap saya," ujarnya lagi.

"Kita rasa dalam persidangan tersebut perlu mencari akar permasalahannya bagaimana. Jangan mengambil atau pengalihan isu terhadap pesoalan tersebut," kata Tri Juanda. 

Sebelumnya diberitakan, Koordinator demo PT Arun, Tri Juanda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 5 Februari 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tri Juanda bersalah lantaran merusak pagar kompleks perumahan PT Arun.

Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Mukhlis SH didampingi Hakim Anggota Nasri SH dan Deni SH, dihadiri tim JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Edwardo SH dan Yohanes SH. Sedangkan terdakwa Tri Juanda tanpa didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.

“Terdakwa Tri Juanda didakwa melanggar pasal 170 atau 406, juncto pasal 55 KUHP. Jadi intinya demo itu nggak masalah, boleh. Yang tidak boleh merusak, (saat demo di kompleks perumahan PT Arun) dia merusak barang atau pagar,” kata Edwardo saat dihubungi lewat telpon seluler.

Edwardo menjelaskan, seusai tim JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Tri Juanda mengajukan eksepsi. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita hadirkan dalam sidang pada Senin pekan depan,” katanya.

Menurut Edwardo, sidang perdana perkara pengrusakan pagar kompleks perumahan PT Arun itu turut dikunjungi sejumlah rekan terdakwa Tri Juanda.[]

Baca Juga

PDPA Mau 'Dibunuh', Bosnya Loncat ke Aceh Pase Global?

4 Maret, Gas Arun Masuk PLTGU Belawan

[Foto]: Ketua Fraksi Partai Aceh Kunjungi Redaksi ATJEHPOST.co

DPR Aceh: Eksekutif Rayeuk 'Ap, Ban Pajoh Cilet

Ini Solusi DPR Terkait Saham Aceh di PT Perta Arun Gas

You Might Missed It

Ini Surat Lengkap Wali Nanggroe yang Tak Digubris Gubernur Aceh

Ini Kata Pangdam IM Soal Keamanan di Aceh

Kas Aceh Bobol, Paradis Katibul Wali Jadi Tersangka

Gubernur Aceh Langgar UUPA dan Pemerintahan Daerah

Cerita Dua Tentara Israel yang Diakui Tewas

Mualem: Coret Mata Anggaran yang Hana Memihak Rakyat Aceh!

Kapal yang Ditumpangi TKI Aceh Karam

Selama 2014 Bumi Diguyur Empat Kali Hujan Meteor

Mahasiswi Bima Business School Banda Aceh yang Hilang Akhirnya Ditemukan