15 March 2015

Perjanjian damai MoU Helsinki.
Perjanjian damai MoU Helsinki.
saleum
[SURAT]: Pemerintah Pusat Abaikan Kewajiban Perdamaian
atjehpost.co
22 February 2015 - 19:15 pm
Seyogyanya, MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi langkah dasar untuk penyelesaian konflik Aceh.

Menanggapi belum direalisasikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta berbagai regulasi lainnya untuk Aceh merupakan sikap inkonsistensi Pemerintah Pusat terhadap perdamaian Aceh yang telah ditandatangani hampir sepuluh tahun yang lalu, sampai saat ini belum tuntas sama sekali.

Seyogyanya, MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi langkah dasar untuk penyelesaian konflik Aceh. Namun, belakangan ini amanah yang dijadikan sebagai hak dan kewajiban di dalam substansi perdamaian diabaikan oleh pemerintah pusat. 

Sampai saat ini PP dan Perpres yang menjadi kewajiban pemerintah pusat sangat terasa diabaikan. Maka, dalam hal ini sangat dibutuhkan ketegasan dan keberanian dari pemerintah Aceh untuk menyatakan sikap terhadap pemerintah pusat, terutama PP dan Perpres yang belakangan ini diinformasikan telah ditandatangani oleh presiden. Tapi, sampai saat ini regulasi tersebut pun belum ada kejelasannya yang pasti. 

Adapun PP tersebut tentang Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Aceh, PP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, serta Perpres tentang Pertanahan. Begitu juga dengan qanun-qanun Aceh yang telah diproduksikan oleh Dewan Perwakilan Aceh dan persetujuan pemerintah Aceh pun ditolak, ini merupakan upaya untuk menafikan perdamaian Aceh secara massif oleh pemerintah pusat.

Sikap ketegasan dan keberanian pemerintah Aceh dan DPR adalah bagian dari wujud untuk menciptakan pemerintahan Aceh yang bermartabat dalam bingkai perdamaian. Tentunya, hal ini terlaksana ketika secara holistik bisa dilakukan devirasi MoU Helsinki dan UUPA.

Pemerintah Aceh harus melibatkan para pihak yang berkompeten untuk menerjemahkan substansi dari isi perdamaian UUPA juga ada kepekaan terhadap Aceh. Begitu pun pemerintah pusat pun harus legowo dengan hak-hak Aceh yang telah kita sepakati bersama. 

Penyelesaian regulasi Aceh yang sesuai dasar mandat perdamaian menjadi bagian untuk memperkokohkan keutuhan negara, bukan perpecahan.

Keperluan untuk mengupayakan penguatan perdamaian yang konfrehensif harus melibatkan berbagai bidang dan pihak yang berkepentingan. Keadilan dan kesejahteraan merupakan suatu tiang dalam menguatkan perdamaian yang sudah ada, pembenahan terhadap kehidupan berpolitik, hukum, sosial dan ekonomi bagian utama dari landasan pembangunan perdamaian.

Dalam hal ini, sangat dibutuhkan kesatuan dan persatuan Aceh dan menekan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh pun harus segera menggelar pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat Aceh dalam mengambil keputusan akhir tentang turunan regulasi Aceh, termasuk hasilnya juga dilaporkan kepada Crisis Management Iniciative (CMI), sekaligus pemerintah Aceh dan DPRA harus segera mempertemukan para pihak yang bertanggungjawab (para penandatanganan) terhadap perdamaian dalam satu pertemuan khusus.

Banda Aceh, 22 Februari 2015
DEWAN PIMPINAN ACEH
PARTAI ACEH

Suadi Sulaiman
Jurubicara

 

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Adi Laweung Ajak Mahasiswa Bikin Penelitian…

Mahasiswa LPSR Teliti Perdamaian Aceh

[SURAT]: Pemerintah Pusat Ingkari Aceh

Mualem Lantik Pengurus Baru DPW PA…

[FOTO]: Wagub Mualem Kunjungi Pembangunan Masjid…

HEADLINE

Perancis dan Perang Cumbok

AUTHOR

Bunyi Bahasa Aceh II
Safriandi A. Rosmanuddin

Seurunèe Su ‘I
Safriandi A. Rosmanuddin