20 March 2015

Muhammad Thaib atau Cek Mad @portalkbr
news
Mangkir Sidang Dana 7,5 Miliar, Cek Mad: Pane Ku Jak Hana Salah
Irman I. Pangeran
23 February 2015 - 15:15 pm
Cek Mad menyebut bahwa dalam perkara itu kemungkinan dirinya akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Aceh jika mantan Bupati Aceh Utara Ilyas Pase sudah tertangkap

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad berdalih mangkir dari persidangan perkara penyimpangan dana pinjaman daerah Rp7,5 miliar lantaran dirinya merasa tidak bersalah.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara penyimpangan (korupsi) dana pinjaman daerah Aceh Utara Rp7,5 miliar, Selasa, 10 Februari 2015. Dalam sidang perkara terdakwa Melodi Taher, mantan Kabag Ekonomi Aceh Utara itu, saksi Muhammad Thaib alias Cek Mad sudah dua kali mangkir. (Baca: Cek Mad Dua Kali Mangkir Sidang Perkara Dana Pinjaman 75-Miliar).

Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, Cek Mad kembali mangkir saat Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan pekan lalu.  Cek Mad dipanggil ke persidangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir ke persidangan lantaran mantan Penasehat Bupati Aceh Utara masa Bupati Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pase ini diduga ikut menerima dana pinjaman daerah itu Rp1 miliar lebih.

Kalheuh dihei, hana kujak. Pane ku yak jak nyan hana salah kuh (sudah dipanggil, saya tidak hadir. Saya tidak mau datang karena tidak bersalah dalam perkara itu),” ujar Bupati Cek Mad menjawab ATJEHPOST.co dan wartawan lainnya di Lhokseumawe, Senin, 23 Februari 2015.

Cek Mad mengaku saat Pemerintah Aceh Utara mengambil dana pinjaman daerah pada Bank Aceh (BPD) Cabang Lhokseumawe tahun 2009 senilai Rp7,5 miliar, ia hanya menerima Rp425 juta.  

Peng nyan geu titip le Bupati bak lon 425 juta melalui si Melodi. Lheuh nyan geucok laju pulang bandum, geujok keu jih 200, keu yang laen 225. Lon panena meukumat hana, cok peng peuduek bak filing kabinet, tempo lhee uroe kabeh cok pulang. Yang bayeu kembali bak bank pih gek nyan. Lon kumat bukti sagai, na bukti, nyan sagai.

(Uang itu dititip oleh Bupati Ilyas Pase kepada saya 425 juta melalui Melodi Taher (Kabag Ekonomi Aceh Utara tahun 2009 yang kini menjadi terdakwa). Setelah itu, Bupati mengambil kembali semua uang itu, diserahkan ke Melodi 200 juta, ke orang lain 225 juta. Saya tidak pegang uang itu, ambil uang simpan dalam filing kabinet, tempo tiga hari habis diambil kembali. Yang bayar kembali ke bank pun Bupati. Saya pegang bukti pengembalian saja, ada buktinya),” kata Cek Mad.

Cek Mad menyebut bahwa dalam perkara itu kemungkinan dirinya akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Aceh jika  mantan Bupati Aceh Utara Ilyas Pase sudah tertangkap, tersangka perkara yang sama, namun diproses melalui berkas terpisah.

Et saksi lon dimeuhei, nyak tajak nye bak jaksa. Nye keunan peu tajak, peu urusan karna hana ta nikmati. Yang nikmati ci telusuri, toh-toh, lee yang nikmati nyan (saksi untuk perkara Ilyas Pase, saya akan dipanggil, itu saya penuhi panggilan kalau ke jaksa. Kalau ke persidangan/pengadilan untuk apa saya datang, karena saya tidak menikmati dana itu. Yang menikmati coba telusuri, siapa saja, banyak yang menikmati dana itu),” ujarnya.

Data diperoleh ATJEHPOST.co dari laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Melodi Taher disebutkan dana pinjaman daerah Rp7,5 miliar itu disalurkan kepada sejumlah pihak. Di antaranya, untuk “Muhammad Thaib (Penasehat Bupati Aceh Utara Tahun 2009) sebesar Rp1.343.611.112 dengan cara disetor langsung ke rekening untuk pelunasan kredit, dan Rp630 juta diberikan terdakwa secara tunai di ruang rapat PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, dan telah dikembalikan sebesar Rp425 juta”.[]

Editor: Ihan Nurdin

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Mangkir Sidang Dana 7,5 Miliar, Cek…

Begini Kondisi di Lokasi Proyek Kantor…

Pembangunan Kantor Bupati Aceh Utara, Realisasi…

MaTA Minta Jaksa Kejar Aliran Dana…

Soal Kas Bon Rp7,5 Miliar, MaTA:…

HEADLINE

Kantor PA Lueng Bata Digranat

AUTHOR