19 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Kelompok Calon Penerima Sapi di Lhokseumawe; “Lam Rimba” Hingga “Singa”
Irman I. Pangeran
08 May 2014 - 18:31 pm
Dinas akan meminta calon kelompok masyarakat penerima bantuan meneken pernyataan bahwa bantuan tidak akan disalahgunakan

DALAM dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2014 telah terdata lebih 100 kelompok masyarakat calon penerima bantuan ternak sapi betina dari pemerintah setempat. Data diperoleh ATJEHPOSTcom, Kamis, 8 Mei 2014, menyebutkan, nama-nama kelompok masyarakat tersebut tercantum dalam RUP pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe.

Sebagian kelompok itu memiliki nama yang unik dan aneh. Di antaranya, kelompok (dalam RUP disingkat Klp) “Lam Rimba” di Gampong Meunasah Mee, Klp “Singa” di Paya Lhok Paya Punteut, Klp “Karu Sabe” di Meunasah Blang, Klp “Hana Karu” di Cot Girek Kandang, Klp “Aneuk Ui” di Meunasah Alue.

Berikutnya, Klp “Peulara” di Gampong Meunasah Dayah, Klp “Peulale Droe” di Asan Kareung, Klp “Nanahan” di Meunasah Mee, Klp “Lam Sagoe” di Meunasah Alue, Klp “Lagena” di Ulee Jalan, dan Klp “Peudeh” di Paloh Punti. Ada pula Klp “Lets Try” di Dusun III Gampong Tumpok Teungoh, dan nama kelompok seperti aliran musik yaitu Klp “Jazz” di Meunasah Blang.

Dihubungi lewat telpon seluler, tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala DKPP Lhokseumawe, Rizal, mengatakan, saat ini stafnya tengah mengecek proposal dari kelompok masyarakat yang meminta bantuan ternak sapi tersebut. “Kalau sudah dicek proposal yang cukup banyak itu, kemudian petugas akan turun ke lapangan untuk melihat keberadaan mereka agar penyaluran bantuan ternak sapi tepat sasaran,” katanya.

Ditanya bagaimana DKPP mengantisipasi potensi penyimpangan terkait kemungkinan “hari Senin” disalurkan ternak dan pada “hari Sabtu” sapi itu sudah berada di pasar hewan, Rizal mengatakan, “Memang itu agak sulit.”

Akan tetapi, kata Rizal, sebelum menyerahkan bantuan sapi, pihaknya akan meminta calon kelompok masyarakat penerima bantuan meneken pernyataan bahwa bantuan tidak akan disalahgunakan. “Setelah itu kita kontrol dan harus kita ‘pasang kuping’ sebagai upaya memastikan sapi itu benar-benar dipelihara untuk menghasilkan pendapatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Apabila kemudian ada oknum kelompok masyarakat yang menjual sapi tersebut, kata Rizal, jika kedapatan maka ternak akan disita oleh pemerintah dan yang bersangkutan tidak akan diberikan bantuan apapun pada masa mendatang. “Mungkin itu salah satu sanksinya,” kata Rizal.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kelompok Calon Penerima Sapi di Lhokseumawe;…

HEADLINE

Ada Apa dengan Kepala Inspektorat Aceh?

AUTHOR