29 March 2015

Gedung MK. Foto mahkamahkonstitusi.go.id
Gedung MK. Foto mahkamahkonstitusi.go.id
politek
Dua Parlok dan Satu Calon DPD RI Asal Aceh Daftar Gugatan di MK
Murdani Abdullah
13 May 2014 - 13:37 pm
Informasi yang diperoleh ATJEHPOSTcom dari website Mahkamah Konstitusi, dua Parlok yang memasukan permohonan PHPU Legislatif 2014 adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

DUA partai lokal dan satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Legislatif 2014  ke Mahkamah Konstitusi.

Informasi yang diperoleh ATJEHPOSTcom dari website Mahkamah Konstitusi, dua Parlok yang memasukan permohonan PHPU Legislatif 2014 adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Sedangkan satu calon DPD RI asal Aceh yang mendaftarkan PHPU di MK atas nama Mursyid. Sosok ini adalah DPD RI incumben yang dinyatakan gagal kembali ke Jakarta.

Hasil Pileg 2014, Mursyid hanya mampu mengumpulkan sebanyak 83.857 suara. Jumlah ini tidak mampu menempatkan Mursyid dalam posisi 4 besar atau jumlah yang akan mewakili Aceh untuk menjadi salah seorang senator di Jakarta.

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kebijakan Menteri Susi Lumpuhkan Aktivitas Nelayan…

Aceh Selatan Dilanda Hujan Debu

Bachtiar Aly Nilai Pemerintah Tidak Peduli…

Senin 9 Maret, Presiden Jokowi ke…

Setkab Aceh Utara; Perjalanan Dinas, Konsumsi…

HEADLINE

Aceh Deklarasi Dukung Nezar Patria Sebagai Menkominfo

AUTHOR