PENGADILAN Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa berinisial SY, pada Rabu, 28 Mei 2014. Terdakwa berusia 67 tahun tersebut merupakan warga Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Sidang digelar secara tertutup dan berlangsung sekitar pukul 13.25 WIB. Terdakwa SY dibawa ke PN Banda Aceh dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.30 WIB. Selama ini, dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu.
Sidang dipimpin hakim Fauzi, SH., MH dengan nomor perkara 193/Pidsus/2014/Pn.Bna. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Elfita Ayu, SH, membacakan sidang dakwaan terhadap terdakwa yang berlangsung selama 20 menit.
Majelis Pengadilan Negeri Banda Aceh akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian dan turut menghadirkan saksi, Rabu, 4 Juni 2014 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, YS, seorang remaja SMP asal gampong Deah Baro, Banda Aceh menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang kakek berinisial, SY, pada Senin, 3 Maret 2014 lalu. Tersangka merupakan tetangga korban.
Informasi yang dikumpulkan ATJEHPOSTcom, peristiwa tersebut terjadi saat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan masuk ke kamar korban. Saat itu tersangka langsung memegang kemaluan korban, yang sedang tertidur di kamarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus