01 April 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Mantan Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Minta Keringanan Hukuman
Taufik Ar Rifai
28 May 2014 - 21:55 pm
Sidang ini dimulai pukul 13.30 WIB ini, berlangsung selama 20 menit. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Aziz, SH.

MANTAN Kasatpol PP Aceh, Khalidin Lhoong, yang menjadi tersangka kasus korupsi pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH Aceh, meminta keringanan hukuman. Alasannya, pemotongan gaji didasari persetujuan para anggota Satpol PP Aceh itu sendiri.

Hal ini diungkapkan Khalidin Lhoong, melalui kuasa hukumnya Nya’ Muslima,SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tripikor, Rabu 28 Mei 2014.

Sidang ini dimulai pukul 13.30 WIB ini, berlangsung selama 20 menit. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Aziz, SH.

“Permohonan ini tidak termasuk dalam pasal 2, tapi ini termasuk dalam pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang gratifikasi karena terdakwa tidak memakan sepeserpun uang dari pemotongan gaji ini. Hal ini karena sebelumnya pihak personel Satpol PP dan WH juga telah menyetujui hasilnnya," ujar Nya’ Muslima,SH.

“Kami memohon keringanan hukuman karena terdakwa tidak memakan uang sepeserpun dari hasil pemotongan gaji personal satpol PP dan WH,” ujar dia lagi.

Kata dia, kasus pemotongan gaji ini tidak termasuk dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Aceh, Khalidin Lhoong yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Satpol PP dan WH Aceh dengan ancaman hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta dan subsidier tiga bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya, pengadilan juga menghadirkan Bendahara Satpol PP dan WH Aceh, Rabiuddin sebagai saksi di Mejelis Hakim pada Rabu, 19 Februari 2014 silam. 

Pada sidang itu, Rabiuddin mengaku bahwa bahwa proses pemotongan gaji sebesar Rp 650 ribu per orang ini sudah dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara pimpinan dengan bawahan. Baik tenaga honorer maupun pegawai kontrak yang bekerja di kantor satpol PP dan WH Aceh di provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurutnya, anggaran ini untuk dipergunakan bantuan kesehatan, seperti keperluan pangan, sandang dan tes narkoba. Selain itu, pembuatan SK, baju training, dan pembuatan KTA.

Sementara itu, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) juga menuntut Kepala TU Satpol PP dan WH Aceh, T. Armansyah dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing Rp 260 Juta atau subsidier tiga bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, 4 Juni 2014 mendatang dengan agenda duplik.

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Porgasi Keberatan Satpol PP Lhokseumawe Pakai…

KNPI Sesalkan Tindakan Satpol PP Gunduli…

Satpol PP Gunduli Anak-anak yang Bolos…

[VIDEO]: Nurul Habibah, Satpol PP Cantik…

Deretan Fakta Menarik Si Satpol PP…

HEADLINE

Dinas Kehutanan Optimalisasi Pengelolaan Hutan di Aceh

AUTHOR