29 March 2015

Dirjen Otda Djoehermansyah | Foto: kompas.com
Dirjen Otda Djoehermansyah | Foto: kompas.com
politek
Dirjen Otonomi Daerah Mendarat di Blang Bintang Siang Ini
Boy Nashruddin Agus
16 June 2014 - 11:15 am
Gubernur Zaini mengultimatum tak sudi memperpanjang masa cooling down

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Profesor Djohermansyah Djohan dipastikan mendarat di Aceh sekitar pukul 14.45 Wib, pada Senin, 16 Juni 2014. Kedatangan Djohermansyah terkait berakhirnya kesepakatan cooling down antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat pada hari yang sama.

"Dia mendarat di Blang Bintang pukul 14.45 Wib," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Muthalamuddin, Senin, 16 Juni 2014.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat itu, gubernur mengultimatum tak sudi memperpanjang masa cooling down seandainya Pemerintah Pusat tidak menyelesaikan tiga aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, ketiga aturan turunan tersebut yaitu; Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh; Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah kewenangan Aceh; dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Dalam surat yang sama Gubernur Aceh juga meminta agar ketiga aturan itu selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober mendatang. Sebagai catatan, kesepakatan cooling down sudah terjadi sejak 24 Juli hingga 14 Agustus 2013.

Cooling down ini dilakukan setelah DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret 2013. Qanun ini mensahkan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh, dan buraq-singa sebagai simbol daerah.

Namun Pemerintah Pusat menilai penggunaan bendera bulan bintang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007. Di sana disebutkan, bendera daerah tidak boleh menyerupai bendera gerakan separatis.

Pusat menilai bendera Aceh yang telah disahkan DPR Aceh itu identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara Pemerintah Aceh menilai bendera itu telah mempunyai kekuatan hukum lantaran sudah disahkan oleh DPR Aceh dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh.

Lantaran tak ada kesepakatan, ditempuhlah cooling down. Ini dimaksudkan untuk mendinginkan suasana, sambil masing-masing pihak mencari jalan keluarnya.

Sejak Juli 2013, sudah empat kali cooling down. Tahap kedua terjadi pada 15 Agustus, dan berlaku hingga 15 Oktober 2013. Berikutnya, terjadi lagi pada 16 Oktober hingga 15 Januari 2014. Kesepakatan serupa dilakukan pada 16 Januari 2014, dan berlaku hingga 15 April. Untuk kelima kalinya, cooling down berlanjut hingga 16 Juni 2014. []

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Soal Bendera Aceh, Abdullah Saleh: Saya…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

Soal Bendera Aceh, KPA Linge: Kami…

HEADLINE

Mahasiswa Gayo Sampaikan Persoalan Beasiswa pada Partai Aceh

AUTHOR