18 April 2015

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin | Foto: ANTARA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin | Foto: ANTARA
politek
Ombudsman: Cooling Down Dibiarkan Pusat, Kepercayaan Aceh Kian Pudar
Boy Nashruddin Agus
17 June 2014 - 13:40 pm
Tiga aturan turunan UUPA yang tersisa tersebut sangat penting dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh

OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh berharap Pemerintah Pusat bisa lebih arif dan bijaksana menyikapi persoalan cooling down bendera dan lambang Aceh. Apalagi hal tersebut sudah terjadi beberapa kali.

"Mempercepat proses aturan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sama dengan mempercepat proses pembangunan di Aceh," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, saat dihubungi ATJEHPOSTcom, Selasa, 17 Juni 2014.

Hal tersebut disampaikan Taqwaddin menyikapi tindakan tegas Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menolak cooling down soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh jika Pemerintah Pusat belum memenuhi hak-hak Aceh sesuai perjanjian damai dan UUPA. Menurut Taqwaddin, percepatan penyelesaian aturan turunan UUPA juga menjadi prasyarat kepercayaan Aceh kepada Pusat.

"Semakin lama cooling down terjadi dan diteruskan dibiarkan seperti ini, maka kepercayaan masyarakat Aceh akan terus berkurang kepada Pusat," katanya.

Apalagi, kata dia, tiga aturan turunan UUPA yang tersisa tersebut sangat penting dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh. Seperti halnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah kewenangan Aceh serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

"Ini sangat penting jika dikaji dari dua aspek. Aspek pertama dari segi perekonomian, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh. Sementara dari segi hukum turut mengatur bagaimana mekanisme percepatan ekonomi ini dilakukan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, RPerpres tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, juga dinilai sangat penting untuk publik Aceh. Pasalnya dengan adanya aturan tersebut maka iklim usaha di Aceh akan semakin tumbuh.

"Makanya Pusat harus menyikapi hal ini secara bijaksana. Sebelum pemerintahan SBY berakhir, soal ini harus selesai. Kalau bisa, SBY jangan lah mewarisi produk cooling down ini ke pemerintahan selanjutnya," kata Taqwaddin yang mengaku sedang di Batam tersebut.[]
 

Ikuti berita lainnya tentang bendera Aceh dan cooling down di sini:

#Menagih Janji SBY

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

SuKMA PEACE: Jangan Otak Atik Qanun…

Soal Bendera Aceh, Abdullah Saleh: Saya…

KPA Singkil: Bendera Aceh Jangan Jadi…

Soal Bendera Aceh, Ini Kata Ketua…

Soal Bendera Aceh, KPA Linge: Kami…

HEADLINE

Pembahasan Bendera Aceh Diperpanjang Lagi

AUTHOR