23 March 2015

Petambang membawa batu mengandung bijih emas dari Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. | SERAMBI/Anshar
Petambang membawa batu mengandung bijih emas dari Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. | SERAMBI/Anshar
lingkungan
Polisi Selidiki Kasus Merkuri
20 February 2014 - 16:24 pm
“Jika nantinya terbukti adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri, maka yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kapolres Aceh Jaya.

TIM khusus dari Mapolres Aceh Jaya sejak Rabu (19/2) kemarin mulai menyelidiki perdagangan merkuri secara ilegal serta dampak pencemaran yang ditimbulkannya setelah bahan berbahaya itu banyak digunakan di sentra-sentra pengolahan emas ilegal di kawasan Gunong Ujuen dan sekitarnya.

Menurut Kapolres Aceh Jaya, AKBP Abdul Azas Siagian, kepada Serambi, Rabu (19/2), penyelidikan itu difokuskan polisi pada tiga hal. Pertama, untuk mengungkap sindikat penjualan merkuri ke Aceh sekaligus untuk meringkus dalang serta pihak-pihak yang terlibat. Kedua, untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan dari penggunaan merkuri. Ketiga, mencari tahu dampak yang ditimbulkannya kepada orang.

“Jika nantinya terbukti adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri, maka yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kapolres Aceh Jaya.

Pasal yang disebut Kapolres itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kapolres menambahkan, merkuri karena tergolong bahan berbahaya (B2), maka tidak boleh diperdagangangkan secara bebas, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap makhluk hidup, air, dan lingkungan.

“Tim kita sudah mulai bekerja di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mendata seluruh gelondongan yang ada di Aceh Jaya dan mengambil sampel untuk membuktikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri atau bahan beracun lainnya,” kata Kapolres.

AKBP Abdul Azas Siagian berjanji akan mengungkap kasus ini hingga tuntas dengan harapan di Aceh Jaya tidak akan timbul masalah ekologis dan medis yang lebih besar lagi di kemudian hari. “Kami akan jadikan pemberitaan di Serambi tentang sindikat penjualan merkuri serta dampak pencemaran yang ditimbulkannya di Aceh Jaya sebagai data awal untuk menelusuri fakta yang sesungguhnya,” ujar Kapolres.

Batasan penyelidikan ini, ka Kapolres, tertuju pada siapa pun yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya, orang yang dengan sengaja melepas atau membuang zat dan komponen lainnya yang berbahaya atau beracun, kemudian masuk ke dalam tanah, air, udara, atau permukaan tanah, maupun orang yang melakukan perdagangan (termasuk ekspor impor) atau menyimpan zat yang bisa menyebabkan pencemaran, maka merekalah yang akan disasar nantinya dan pantas dihukum.

Di sisi lain Kapolres berharap, Pemkab Aceh Jaya hendaknya segera melakukan langkah-langkah konkret dan efektif untuk menanggulangi dampak yang timbul akibat penggunaan merkuri saat penambang memisahkan butiran emas dari gumpalan batu dan tanah di sentra-sentra tambang emas ilegal di kabupaten itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Cut Kasmawati MM kemarin meminta semua pihak terkait di jajaran Pemkab Aceh Jaya segera memfungsikan peran instansi masing-masing untuk menuntaskan permasalahan lingkungan di Gunong Ujeun yang semakin mencemaskan.

“Perlu segera dilakukan penanganan untuk menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman bahaya logam merkuri yang sudah mulai mencemari sungai, sawah, bahkan sumur penduduk. “Jika ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada penanganan yang efektif, maka pencemaran tersebut akan semakin meluas ke seantero Aceh Jaya,” kata Cut Kasmawati.

Dia nyatakan hanya mengajak agar semua pihak terkait di Aceh Jaya mulai memandang serius masalah ini dan mau bahu-membahu mencarikan solusi yang cepat, tepat, dan terukur.

“Pencemaran saat ini telah merambah ke sebagian sumur warga, sungai, dan tanah. Kondisi ini menunjukkan bahwa bahaya sudah berada di depan mata. Oleh sebab itu, diperlukan langkah cepat dan tepat untuk menanggulanginya,” imbuh Cut Kasmawati. | serambinews.com

Editor:

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Bupati Keluhkan Penambang Liar Banjiri Aceh…

Imbas Merkuri, Ikan Keureulieng di Tangse…

Merkuri Bisa Sebabkan Bayi Lahir dengan…

Lagi, Ikan Mati Massal di Krueng…

Distamben: Pemerintah Aceh Kewalahan Tertibkan Tambang…

HEADLINE

Suku Ini Pelihara Serigala Jadi Hewan Peliharaan

AUTHOR