30 March 2015

Bukti pembayaran ganti rugi tanah fiktif. Foto Murdeli S Sultan
news
GaSAK Minta Polisi Usut Kasus Pembebasan Tanah SMPN 2 Pandrah
03 July 2014 - 16:09 pm
Mukhlis menilai hal itu akan menutup atau membatalkan tindak pidana yang dilakukan.

Mukhlis Munir, Kordinator Badan Pekerja Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen minta kepada aparat penegak hukum di daerah itu untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus pembebasan tanah SMPN 2 Pandrah yang terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

”Kasus ini terungkap sebab ada permainan oleh makelar tanah dalam proses pembebasan, telah terjadi penipuan terhadap pemilik tanah, lalu ada dugaan konspirasi pada pembayaran kali kedua pada tahun 2013, sebab tanahnya fiktif,” ucap Mukhlis,  Kamis 3 Juli 2013.

Menurut Mukhlis, aparatur pemerintah yang ditempatkan di bagian yang mengurus bidang pembebasan tanah tentunya aparatur yang cakap. Sehingga tidak masuk akal jika beralasan tidak mengetahui kalau tanah yang dibayar 2013 itu ternyata sudah dibayar Pemkab Bireuen pada 2010.

”Janggal rasanya sebab ada dua akte jual beli yang disodorkan Jafaruddin sebagai pelaku dengan nama pemilik dan saksi yang sama tetapi tandatangan berbeda, termasuk tandantangan Jafaruddin di satu akte dengan akte lainnya beda,’ ucap Mukhlis.

Soal adanya informasi bahwa pelaku utama yaitu Jafaruddin yang merupakan seorang PNS telah mengembalikan uang yang dibobolnya ke kas daerah pada 25 Juni 2014. Mukhlis menilai hal itu akan menutup atau membatalkan tindak pidana yang dilakukan.

”Enak sekali kalau sudah ketahuan baru kembalikan ke kas daerah, bayangkan jika tidak ketahuan dan tidak ada temuan, maka sangat tidak masuk akal jika kasus ini berdiri sendiri atau hanya seorang pelaku, terlebih lagi ada dugaan uang yang digunakan itu merupakan uang daerah melalui aspirasi oknum anggota DPRK Bireuen,” ucap Mukhlis.

Makanya, sebut Mukhlis, GaSAK siap mendukung polisi untuk melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini. Supaya siapa yang terlibat dapat diusut dan dituntut serta dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Mukhlis mengatakan dari hasil penelusurannya, Jafaruddin yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembobolan APBK Bireuen 2013 itu tidak memiliki sebidang tanahpun di sekitar komplek pembangunan sekolah.

Diberitakan Pemkab Bireuen membayar dua kali dengan jumlah berbeda atas tanah yang sama untuk pembangunan SMPN 2 Pandrah, di Desa Bantayan, Kecamatan Pandrah, pada 2010 dan 2013. Sebab kasus itu Pemkab Bireuen tertipu ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2013. []

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

HMI Bireuen Gelar Lomba Pidato dan…

Mau Konsultasi Kesehatan Gratis? Pantau Yadara…

Mahasiswa Almuslim Bireuen Belajar Menulis di…

Ada Pameran Batu Akik di Kampus…

Maghfirah Husein dan Mulia Bijeh Mata…

HEADLINE

Galeri Foto: Doto Zaini Lantik Wali Kota Subulussalam

AUTHOR