Meskipun tidak disinggung Presiden Susilo Bambang dalam pidatonya di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah tetap menaikkan gaji PNS.
Dalam postur nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah kembali menaikkan uang makan serta gaji PNS tahun depan. Gaji dan uang makan PNS termasuk Polisi/TNI naik 6 persen di 2015.
"Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6 persen," kata Menteri Keuangan Chatib Basri dalam konferensi Pers RAPBN 2015 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8).
Chatib menambahkan, selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen. Selain itu kesejahteraan PNS, TNI dan Polri juga akan ditingkatkan melalui uang makan.
"Pensiun naik 5 persen," tegas Chatib.
Namun, tidak menutup kemungkinan kenaikan gaji PNS dikoreksi oleh pemerintahan baru. "Pemerintah baru bisa koreksi, bebas lakukan apa saja."
Dari data yang dipaparkan, kenaikan uang makan PNS sebesar Rp 5.000 per hari menjadi Rp 30.000 dan TNI/ Polri Rp 50.000 per hari. | sumber : merdeka
Editor: Ihan Nurdin