Tim gabungan kepolisian menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol saat menyisir lokasi persembunyian Sukriadi alias Gambit di pedalaman Aceh Timur, Selasa, 4 November 2014, dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Gambit merupakan buronan Polres Aceh Timur yang sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran memiliki senjata api ilegal dan diduga terlibat kriminalitas.
Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, penyisiran dan penggerebekan gubuk di lokasi persembunyian Gambitdi Desa Hutan Damar, Kemukiman Paya Meuligoe, Peureulak, dilakukan tim gabungan Polres Aceh Timurdan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh diback-up Brimob Subden-2B Aramiah.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang lokasi persembunyian Gambit. Tim gabungan tidak menemukan Gambit di lokasi tersebut, namun hasil penyisiran disita sepucuk senjata api rakitan jenis pistol. Senpi rakitan tersebut ditemukan di bagian atap sebuah gubuk tanpa penghuni yang diduga menjadi tempat persembunyian Gambit.
Komandan Kompi (Danki) Brimob Subden-2B Aramiah, Inspektur Satu Wahyudi, S.H., yang dikonfirmasiATJEHPOST.co, menjelang sore tadi membenarkan hal itu. Saat ini, kata dia, barang bukti senpi rakitantersebut diamankan di Polres Aceh Timur.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus