16 March 2015

Endrian, Karo Hukum Setda Aceh. Dok. Atjehpost.Co
Endrian, Karo Hukum Setda Aceh. Dok. Atjehpost.Co
news
Aceh Setujui Dapat 30 Persen Hasil Migas di Atas 12 Mil
Murdani Abdullah
01 December 2014 - 16:15 pm
Menurutnya, pertemuan di kantor Menko Perekonomian RI menyepakati beberapa hal penting.

PEMERINTAH Aceh akhirnya sepakat pola bagi hasil 30-70 untuk pengelolaan Migas dari 12 hingga 200 mil di lepas pantai. Pola pembagian Migas ini akan segera dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah.

“Ya, kita sudah sepakat. Pola ini akan segera dimasukan dalam aturan baku,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Endrian, kepada Atjehpost.Co, Senin 1 Desember 2014.

Menurutnya, pertemuan di kantor Menko Perekonomian RI menyepakati beberapa hal penting.

Pertama, untuk Migas dari 0 hingga 12 mil di lepas pantai Aceh, disepakati pola bagi hasil 70-30. Artinya, 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pusat.

Sedangkan untuk Migas dari 12 hingga 200 mil lepas pantai akan diterapkan pola 30-70 dan pengelolaan bersama. Artinya, 30 persen untuk Aceh dan 70 persen untuk Pemerintah Aceh.

“Ini karena di atas 12 mil merupakan hak negara dan ZEE. Dari kebijakan ini saja kita sudah sangat diuntungkan karena tidak memasukan modal sedikit pun,” ujar Endrian lagi.

Dalam waktu dekat, kata Endrian, tim dari Aceh dan Pusat akan kembali bertemu untuk memasukan kesepakatan ini dalam RPP di Kantor Depdagri. “Sehingga kita harapkan sebelum peringatan tsunami Aceh sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kebijakan Menteri Susi Lumpuhkan Aktivitas Nelayan…

Aceh Selatan Dilanda Hujan Debu

Bachtiar Aly Nilai Pemerintah Tidak Peduli…

Senin 9 Maret, Presiden Jokowi ke…

Setkab Aceh Utara; Perjalanan Dinas, Konsumsi…

HEADLINE

[FOTO]: Begini Sabang Tempo Dulu (2)

AUTHOR