SALAH satu pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, enggan mengomentari larangan pengajian ulama-ulama dayah oleh Pemerintah Aceh pada Jumat, 19 Desember 2014 lalu.
"Lon lakee meuah, hanjeut lon komentar soal nyan sebab meunyoe lon peugah eunteuk ka dipeusalah lon," ujar salah satu imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman yang tidak mau menyebutkan namanya kepada ATJEHPOST.co saat ditemui di ruang kerjanya di Banda Aceh, Senin, 22 Desember 2014.
Menurutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan itu sepenuhnya harus melalui Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahman.
"Masalah nyan jeut neutanyong bak ketua mantong singoh karena lon hana berhak bi keterangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Masjid Raya Baiturrahman menghentikan kegiatan pengajian tastafi di masjid tersebut pada Jumat, 19 Desember 2014. Belum ada informasi jelas mengenai larangan pengajian ini dari otoritas terkait termasuk dari Kepala Dinas Syariat Islam Prof Dr Syahrizal Abbas dan Asisten II Pemerintahan Aceh Azhari Hasan yang hadir saat pengajian ini dibatalkan.
Informasi yang diterima ATJEHPOST.co, awalnya pengajian tastafi tersebut dijadwalkan diisi Abu Kuta Krueng. Namun di hari pelaksanaannya, panitia menunjuk Tengku Tarmizi sebagai pengisi pengajian karena Abu Kuta Krueng sakit.
Ketua Penyelenggara, Tengku Marwan Yusuf mengatakan, panitia telah mendapatkan izin dari Pengurus Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan pengajian ini. Menurutnya penyelenggara juga telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof. Dr. Azman Ismail, MA dua pekan sebelum kegiatan berlangsung.
"Pihak panitia juga telah melayangkan surat resmi kepada pengurus masjid. Namun tanpa adanya surat pembatalan, tiba-tiba pihak pengurus masjid meminta acara ini dihentikan dan diganti pada hari lain," katanya kepada ATJEHPOST.co melalui siaran pers pada Jumat lalu.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus