POLITISI Demokrat, Iskandar Daod terpilih sebagai Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dalam sidang alat kelengkapan dewan akhir 2014 lalu. Ia dibantu oleh Mawardi Ali dari PAN sebagai wakil ketua dan Rusli sebagai sekretaris.
Komisi ini memiliki anggota yang terdiri dari Ridwan Abubakar (PA), Tarmizi (PA), Ummi Kalsum (PA), Nuraini Maida (Golkar), Fauziah (Golkar), Fatimah (Nasdem), Darwati A. Gani (PNA), Tengku Muhibussabri (PDA), Muhibussubri (PPP), dan Zainal Abidin (PKS).
Lantas apa tugas mereka di Komisi VI?
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan ATJEHPOST.co dari Media Center DPRA, diketahui Komisi VI membidangi kesehatan dan kesejahteraan. Mitra kerja komisi ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan penanggulangan Bencana, dan Badan Narkotika Nasional.
Komisi ini juga bermitra dengan BLUD RSU Dr.Zainoel Abidin, BLUD Rumah Sakit jiwa, BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Aceh, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh.
Rincian tugas komisi ini adalah mengawasi, membahas KUA PPAS, RAPBA, RAPBA-P, dan penghitungan anggaran untuk bidang kesehatan, keluarga berencana, peranan perempuan, kesejahteraan rakyat, perlindungan anak dan perempuan, sosial, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, serta ketenagakerjaan dan mobilitas penduduk.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus