GHUFRAN Zainal Abidin dipercaya memimpin Komisi VII Bidang Keagamaan dan Budaya. Ia bersama Jamaluddin Muku selaku wakil ketua dan Khalidin sebagai sekretaris akan dibantu tujuh anggota dewan di Komisi VII.
Ketujuh anggota komisi tersebut adalah Usman (PA), Nurzahri (PA), M Isa (PA), Tengku Syarifuddin (PKB), Ramadhana Lubis (Nasdem), Ismaniar (PAN), dan Mukhtar Al Khurtubi (PPP).
Komisi ini memiliki mitra kerja seperti Dinas Syariat Islam, Keurekon Katibul Wali, Mahkamah Syariah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah, Satpol PP/WH, MPU Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Baitul Mal Aceh, dan Kanwil Kementerian Agama.
Selain itu, mitra kerja komisi ini adalah LPTQ, Dewan Kesenian Aceh, dayah/pesantren, Taman Budaya, situs sejarah purbakala, Museum Aceh, tempat ibadah, dan Museum Tsunami Aceh.
Komisi ini juga mempunyai tugas melaksanakan pembahasan KUA, PPAS, RAPBA, RAPBA-P dan perhitungan anggaran untuk bidang agama, pelaksanaan syariat Islam, Sekretariat Wali Nanggroe, pendidikan dan pembinaan dayah Aceh, peradilan agama Islam, urusan haji dan umrah, keulamaan, zakat, infaq, sedekah, waqaf dan lain-lain, izin pendirian tempat ibadah, kebudayaan, adat istiadat, dan pariwisata.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus