BERKAS kasus kematian Afriza, 20 tahun, mahasiswi Akkes Pemkab Aceh Utara yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di selokan Desa Tanjong Ceungai, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi saat ditemui atjehpost.co di ruang kerjanya, Selasa 26 Januari 2015.
Dikatakan, saat ini tersangka WA, 20 tahun, rekan pria Afriza yang ikut serta ke Medan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Tersangka WA punya hak tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. WA hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Mahliadi, pihaknya kesulitan mengetahui penyebab pasti kematian Afriza, mengingat ayah korban menolak jasad anaknya di autopsi.
“Berdasarkan hasil visum dokter, Afriza meninggal karena over dosis. Namun kita tidak tahu pasti apa yang dikonsumsinya, sehingga menyebabkan over dosis. Orangtua Afriza menolak autopsi,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata AKP Mahliadi, berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Terkait saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, hingga saat ini masih 10 orang.
Editor: Murdani Abdullah