24 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
politek
Raqan Kemaslahatan Umat Aceh Utara, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Irman I. Pangeran
02 February 2015 - 23:00 pm
Adapun tahapan sanksi yang diatur dalam Raqan KKU itu adalah: nasehat/teguran, pernyataan maaf, denda, dikucilkan di gampong, pencabutan gelar adat, bimbingan di dayah. Sanksi bentuk lainnya sesuai dengan adat setempat.

Dalam Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang bakal disahkan DPRK menjadi qanun pada tahun 2015 ini turut diatur sanksi bagi pelanggar.

“Ada sanksinya, dan ada tahapannya. Diawali dengan sosialisasi secara maksimal terlebih dulu setelah disahkan menjadi qanun nantinya,” kata Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah kepada ATJEHPOST.co, Senin, 2 Februari 2015, sore.

Adapun tahapan sanksi yang diatur dalam Raqan KKU itu adalah: nasehat/teguran, pernyataan maaf, denda, dikucilkan di gampong, pencabutan gelar adat, bimbingan di dayah. Sanksi bentuk lainnya sesuai dengan adat setempat.

“Termasuk pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar tata cara tentang mita raseuki atau berusaha,” kata Teungku Fauzan.

Teungku Fauzan menyebutkan, pelaksana pemberian sanksi menjadi tanggug jawab pemerintah kabupaten, pemerintahan mukim dan pemerintahan gampong di Aceh Utara.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Rancangan Qanun Kemaslahatan Umat, Saran Bidang…

Pedagang Aceh Utara: Baju Gamis Kurang…

Soal Busana, Nonmuslim di Aceh Utara…

Ini Kata Pimpinan Dayah Aceh Utara…

Soal Raqan Kemaslahatan Umat, Ini Kata…

HEADLINE

Jubir PA: Bendera Bulan Bintang Harus Berkibar di 2015

AUTHOR