Dalam Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang bakal disahkan DPRK menjadi qanun pada tahun 2015 ini turut diatur sanksi bagi pelanggar.
“Ada sanksinya, dan ada tahapannya. Diawali dengan sosialisasi secara maksimal terlebih dulu setelah disahkan menjadi qanun nantinya,” kata Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah kepada ATJEHPOST.co, Senin, 2 Februari 2015, sore.
Adapun tahapan sanksi yang diatur dalam Raqan KKU itu adalah: nasehat/teguran, pernyataan maaf, denda, dikucilkan di gampong, pencabutan gelar adat, bimbingan di dayah. Sanksi bentuk lainnya sesuai dengan adat setempat.
“Termasuk pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar tata cara tentang mita raseuki atau berusaha,” kata Teungku Fauzan.
Teungku Fauzan menyebutkan, pelaksana pemberian sanksi menjadi tanggug jawab pemerintah kabupaten, pemerintahan mukim dan pemerintahan gampong di Aceh Utara.[]
Editor: Murdani Abdullah