31 March 2015

Peserta kompetisi peradilan semu. @Zahratil Ainiah/atjehpost.co
Peserta kompetisi peradilan semu. @Zahratil Ainiah/atjehpost.co
news
16 Universitas se-Indonesia Ikuti Kompetisi Peradilan Semu di Unsyiah
atjehpost.co
07 February 2015 - 12:30 pm
Ia mengatakan kompetisi tersebut merupakan simulasi peradilan sesungguhnya yang berpegang pada KUHAP.

SEBANYAK 16 Universitas dari seluruh Indonesia mengikuti kompetisi sidang peradilan semu yang digelar Asian Law Student's Association (ALSA) di aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Sabtu, 7 Februari 2015. Kompetisi ini dimulai sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib nanti.

Ke 16 universitas peserta kompetisi tersebut adalah Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Jember, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. Selain itu, peserta juga berasal dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Sriwijaya, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Prima Indoenesia Medan.

Sementara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dilaporkan hanya bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan.

Informasi yang dikumpulkan ATJEHPOST.co, dari 16 Universitas tersebut, 12 di antaranya menjadi kompetitor dan empat lainnya sebagai observer. Peradilan semu ini terdiri dari babak penyisihan dan babak final dengan 4 pull atau grup. Masing-masing grup terdiri dari tiga universitas.

Teknik penilaian kompetisi ini beragam yang dilakukan oleh juri asal Unsyiah. Juri terdiri dari empat elemen seperti jaksa, hakim, pengacara, dan akademisi atau dosen. 

“Jadi setiap peserta akan dinilai oleh empat elemen tersebut," ujar Hisbah, ketua panitia kegiatan kepada ATJEHPOST.co.

Ia mengatakan kompetisi tersebut merupakan simulasi peradilan sesungguhnya yang berpegang pada KUHAP. Dalam kompetisi tersebut, peserta dituntut untuk menampilkan grupnya masing-masing semaksimal mungkin. Pasalnya, komponen penilaian dilihat dari kesesuaian undang-undang baik formil maupun materil serta kreativitas peserta seperti menggunakan video conference, barang bukti, serta bagaimana petugas membaca sidang.

Di samping itu, kata Hisbah, juri juga akan menilai mimik wajah peserta saat presentasi dan penyesuaian batas waktu presentasi kontestan dalam kompetisi. "Apabila melebihi waktu maka ada sistem pengurangan nilai. Kasusnya pun telah disediakan panitia kepada peserta seperti  tentang narkotika dan korupsi," katanya.

Sementara untuk babak final, panitia akan menyediakan kasus ilegal fisihing untuk peserta kompetisi.

"Sore nanti akan ada ajudikasi verbal setelah sidang semuanya. Dan siapa yang paling tinggi akan masuk final, yang masuk final hanya empat universitas dari 16 universitas tersebut," katanya.[] Laporan: Zahratil Ainiah

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Inilah Pemenang Kompetisi Peradilan Semu Nasional…

Aceh di Mata Mahasiswa se-Indonesia; Awalnya…

16 Universitas se-Indonesia Ikuti Kompetisi Peradilan…

HEADLINE

AUTHOR