20 March 2015

Adli Abdullah
Adli Abdullah
news
Status Adli Abdullah Sebagai Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Langgar Hukum?
Murdani Abdullah
22 February 2015 - 15:15 pm
Pasalnya, pada saat yang bersamaan sosok yang bersangkutan juga menjalani tugas belajar S3 di Malaysia.

STATUS Adli Abdullah sebagai Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh dinilai melanggar hukum. Pasalnya, pada saat yang bersamaan sosok yang bersangkutan juga menjalani tugas belajar S3 di Malaysia.

Dua peraturan yang diduga dilanggar seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Selain itu, Adli juga melanggar Surat Edaran Menpan nomor 4 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS.

Diketahui, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik, di dalam maupun di luar negeri, serta bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

Namun oleh Pemerintah Aceh, Adli Abdullah malah diberikan jabatan sebagai Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh.

“Dilihat dari ketentuan tersebut, jelas-jelas Pemerintah Aceh juga tidak memahami aturan hukum tentang pengangkatan seorang PNS dalam jabatan. Adli sebagai orang yang paham hukum dan merupakan dosen hukum pasti tahu akan peraturan ini,” ujar sumber ATJEHPOST.co di lingkup Pemerintah Aceh ini yang minta namanya disamarkan.

Kata sumber ini, dalam Surat Edaran Menpan nomor 4 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS, point 3 menyebutkan ketentuan pemberian tugas belajar, salah satunya adalah bagi PNS yang menduduki jabtan struktural dibebaskan dari jabatannya dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabtanya.

“Jadi sebetulnya dosen yang sedang diberikan tugas belajar itu benar-benar harus fokus menyelesaikan pendidikannya. Makanya mereka dibebaskan dari tugasnya sementara. Namun oleh Pemerintah Aceh malah diberi jabatan,” ujar sumber ini.

“Yang tidak etis, tugas belajar Adli di Malaysia. Sedangkan posisinya selama ini di Aceh sebagai Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh. Ini sangat tidak etis,” kata salah satu pejabat eselon III ini.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Status Adli Abdullah Sebagai Wakil Ketua…

Ini Kata Rektorat Soal Status Staf…

[Foto] Delegasi Aceh Hadiri Pertemuan Masyarakat…

HEADLINE

Uni Eropa: Realisasi MoU Helsinki Persoalan Serius

AUTHOR