31 March 2015

Polres Aceh Utara sita dua ton kayu illegal. @Zulkifli Anwar/atjehpost.co
Polres Aceh Utara sita dua ton kayu illegal. @Zulkifli Anwar/atjehpost.co
news
Buru Kelompok Din Minimi, Polres Aceh Utara Sita Dua Ton Kayu Ilegal
Zulkifli Anwar
24 February 2015 - 17:45 pm
Ia mengatakan saat diperiksa mobil dan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen.

JAJARAN Polres Aceh Utara mengamankan 2 ton kayu illegal jenis damar di kawasan pedalaman Kecamatan Nibong, Selasa, 24 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Secara kebetulan, kala itu petugas sedang melakukan patroli untuk memburu kelompok Din Minimi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, kepada atjehpost.co menyebutkan, kayu hutan tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Hiline tanpa nomor polisi.

Ia mengatakan secara tidak sengaja mobil pengangkut kayu itu berpapasan dengan mobil patroli milik Polres Aceh Utara. Saat dihentikan, tiga pria keluar dari mobil dan langsung kabur ke arah semak-semak.

“Saat itu kita sedang melakukan patroli menuju arah pedalaman Nibong untuk memburu kelompok Din Minimi. Sementara mobil tersebut berlawanan arah dari pedalaman menuju jalan kecamatan. Mereka (tiga pria-red) kabur dengan meninggalkan mobil dalam kondisi masih menyala. Kita sempat melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari pelaku dalam semak-semak. Namun tidak kita temukan karena situasi di lokasi gelap gulita,” ujarnya.

Ia mengatakan saat diperiksa mobil dan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen. “Saat ini mobil beserta 2 ton kayu tersebut telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku yang kabur masih kita buru,” kata AKP Mahliadi.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Buru Kelompok Din Minimi, Polres Aceh…

Polisi Terlibat Kontak Tembak di Aceh…

Din Minimi Diduga Terlibat Dalam Kasus…

Polisi Tangkap Dua Pria Yang Terlibat…

Polisi Masih Kejar Kelompok Din Minimi…

HEADLINE

Dana Hibah Rp90 Miliar di Dinas Koperasi Belum Dipertanggungjawabkan

AUTHOR