16 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Kasus Ekstasi, Adik Wali Kota Lhokseumawe Masih Ditahan
Irman I. Pangeran
03 March 2015 - 17:30 pm
Tersangka Junaidi Yahya dijerat dengan pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.

PENYIDIK Polsek Medan Baru hingga kini masih menahan tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi, Junaidi Yahya, adik kandung Wali Kota Lhokseumawe, yang ditangkap di tempat hiburan sepekan lalu.

“Junaidi Yahya masih kita tahan untuk penyidikan kasus ini,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar dihubungiATJEHPOST.co lewat telpon seluler, Selasa, 3 Maret 2015, sekitar pukul 15.34 WIB.

Ronny menyebut dalam kasus narkotika itu ada seorang tersangka lainnya. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci tentang tersangka satu lagi. “Yang Anda konfirmasi soal Junaidi Yahya kan,” ujarnya.

Tersangka Junaidi Yahya dijerat dengan pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. “Salah satunya dengan pasal 132 tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, tersangka Junaidi Yahya dijerat dengan pasal 132 lantaran uang dan kenderaan yang digunakan untuk memeroleh pil ekstasi itu diduga dari yang bersangkutan. 

“Kenderaannya sudah kita amankan, tapi saya tidak ingat jenisnya, karena sudah seminggu lalu kita tangkap,” ujar Ronny ketika ditanyakan jenis kenderaan itu.

Ronny menyatakan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka Junaidi Yahya berupa dua pil ekstasi.

Ditanya apakah ditemukan barang bukti narkotika lainnya hasil pengembangan terhadap penangkapan itu, Ronny mengatakan, “Tidak ada”.

Penyidik sudah minta dilakukan tes urine tersangka Junaidi Yahya. “Apakah sudah ada hasilnya, saya belum baca laporannya. Yang jelas kita sudah minta tes urine,” kata Ronny.

Ronny menambahkan sementara ini tersangka Junaidi Yahya didampingi pengacara yang disediakan Polsek Medan Baru.

 “Setiap tersangka kasus narkotika wajib didampingi pengacara, kalau tersangka tidak mengajukan pengacaranya maka kita yang harus siapkan. Dalam kasus Junaidi Yahya, sementara ini pengacaranya masih kita yang sediakan,” kata Ronny.

Menurut Ronny, sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka Junaidi Yahya.

Informasi diperoleh ATJEHPOST.co, Junaidi Yahya merupakan anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2009-2014. Adik kandung Wali Kota Lhokseumawe itu saat ini menjabat Ketua PMI setempat.

Sebelumnya, melansir merdeka.com, adik walikota Lhokseumawe yang juga mantan anggota DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, tersandung perkara pidana di Medan. Dia ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Adik  Suaidi Yahya ini ditangkap dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. (Baca: Adik Walikota Lhokseumawe Ditangkap di Medan Kasus Ekstasi).[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Kasus Ekstasi, Adik Wali Kota Lhokseumawe…

HEADLINE

Hari Pertama Brunei Terapkan Hukum Syariah

AUTHOR