21 March 2015

Terdakwa penggelembungan suara, Anis Sulistantiyo, mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Lhokseumawe. | Foto: Istimewa
Terdakwa penggelembungan suara, Anis Sulistantiyo, mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Lhokseumawe. | Foto: Istimewa
politek
Terdakwa Penggelembungan Suara Dihukum 9 Bulan Penjara
Irman I. Pangeran
26 May 2014 - 20:17 pm
T. Rudi Fatahul Hadi merupakan caleg Partai Nasdem untuk DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lhokseumawe dan Aceh Utara.

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menghukum terdakwa penggelembungan suara Pemilu Legislatif  2014, Anis Sulistantiyo, sembilan bulan penjara. Dalam persidangan, Senin, 26 Mei 2014, operator komputer pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe itu juga dihukum membayar denda Rp12 juta subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Zulfikar, S.H., didampingi Hakim Anggota M. Jamil, S.H., dan Nasri, S.H., dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H., terdakwa Anis Sulistantiyo, dan penasehat hukumnya, Maimun, S.H.

Hakim Ketua Zulfikar menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Anis Sulistantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan cara menggelembungkan suara untuk calon anggota legislatif, T. Rudi Fatahul Hadi, sehingga merugikan caleg lainnya.

T. Rudi Fatahul Hadi merupakan caleg Partai Nasdem untuk DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan merusak nilai demokrasi. Sebab terdakwa menggelembungkan perolehan suara untuk caleg T. Rudi Fatahul Hadi mencapai 140 suara dari tujuh desa di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Tindakan itu dilakukan terdakwa pada tahap akhir rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa Anis Sulistantiyo belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan memiliki tanggungan terhadap anak atau keluarganya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Anis Sulistantiyo melalui penasehat hukumnya, Maimun, menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan JPU Edwardo mengatakan, “pikir-pikir dulu”. Dalam persidangan sebelumnya pada 22 Mei lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe itu menuntut terdakwa dihukum 10 bulan pidana penjara dan denda Rp12 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak Bersalah

Ditemui para wartawan seusai sidang pembacaan vonis, terdakwa Anis Sulistantiyo menegaskan bahwa dalam masa tiga hari ke depan ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa terkait perkara tersebut.

“Saya akan banding karena saya tidak melakukan pelanggaran. Saya dituduh mengubah hasil rekap pada malam final rekapitulasi suara (di Kantor Camat Banda Sakti), Kamis malam, 17 April 2014,” ujar Anis Sulistantiyo.

Padahal, menurut Anis Sulistantiyo, saat itu ia hanya mengubah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai petunjuk salah seorang komisioner KIP Lhokseumawe. Setelah itu, kata dia, dirinya pulang dari Kantor Camat Banda Sakti sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan hasil final rekapitulasi suara dibacakan oleh PPK sekitar pukul 00.00 WIB.

“Anehnya, dalam persidangan perkara ini, saya disebut-sebut  berada di lokasi (Kantor Camat Banda Sakti) sampai rekap final dibacakan oleh PPK,” kata Anis Sulistantiyo.

Alur Perkara

Perkara penggelembungan suara hasil Pileg 2014 tersebut berawal dari laporan Muttaqin, caleg Partai Nasdem untuk DPRA dari Dapil Lhokseumawe dan Aceh Utara ke Panwaslu Lhokseumawe. Muttaqin mengadukan dugaan penggelembungan suara caleg yang satu partai dengannya yaitu T. Rudi Fatahul Hadi, di mana suara partai ditambah untuk caleg ini.

Hasil pembahasan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu kemudian melimpahkan kasus pidana pemilu itu ke Polres dan berlanjut ke Kejaksaan Negeri hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dalam persidangan perdana pada 20 Mei lalu, JPU Edwardo mendakwa Anis Sulistantiyo, operator komputer pada Kantor KIP Lhokseumawe, telah melanggar Pasal 309 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Majelis hakim kemudian meminta keterangan saksi pelapor, saksi partai politik peserta pemilu, ketua dan para anggota PPK Banda Sakti, hingga akhirnya ditetapkan hukuman untuk terdakwa Anis Sulistantiyo pada hari ini.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Ketua KPU Dukung Pembentukan Pansus Pemilu…

KPU Tetap Lantik Anggota DPR yang…

Relawan Prabowo Tetap Tolak Putusan MK

Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi…

Gubernur BI: Putusan MK Sedot Perhatian…

HEADLINE

KIP Buka Rapat Penetapan Perolehan Kursi DPR Aceh

AUTHOR