ANGGOTA DPRA terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, mengecam keras aksi pembunuhan gajah di kawasan Aceh Timur sebagaimana yang terjadi selama ini.
Pembunuhan dan pemburuan gajah sebagai satwa yang dilindungi dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang yang berlaku.
Hal itu disampaikan politisi muda ini menanggapi dibunuhnya 2 gajah berjenis kelamin laki- laki di kawasan 200 meter dari PT Dwi Kencana, Desa Jambo Reuhat, Kec Banda Alam, Aceh Timur, Minggu 7 September 2014.
"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini dapat menyebabkan punahnya satwa langka ini," ujar Iskandar Al-Farlaky kepada wartawan di Banda Aceh, Senin siang 8 September 2014.
Iskandar berpendapat, mengamuknya habitat gajah sehingga merusak tanaman warga juga disebabkan karena munculnya naluri kawanan gajah ini akibat rekan rekan mereka dibunuh. Pembunuhan itu pun, lanjut Iskandar ditenggarai kuat dilakukan oleh pemburu gading gajah yang terstruktur dan sistematis. "Gading ini kemudian dijual di pasar lokal maupun internasional," ujarnya.
Untuk itu, ia sangat mengharapkan pihat terkait untuk sama- sama ikut mengantisipasi sejak dini aksi pemusnahan binatang satwa tersebut oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab, yang hanya ingin mengeruk keuntungan semata. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut insiden kematian dua gajah tersebut.
Sementara itu ketika diminta tanggapannya soal kawanan gajah liar yang merusak tanaman warga, Iskandar Al-Farlaky mengungkapkan harus ada kordinasi terpadu semua lintas sektoral untuk menanggualanginya.
"Bisa saja dibentuk Conservasi Respon Unit (CRU) atau penangkaran gajah di lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Semua pihak termasuk KSDA harus bisa menformulasikan kiat kiat penanganan untuk meredam amukan gajah bersama dengan Dishutbun sehingga tanaman warga tidak rusak. "Harus ada langkah jangka pendek dan jangka panjangnya," kata Iskandar.
Editor: Murdani Abdullah