Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB. Harga premium dan solar naik Rp 2.000, masing-masing menjadi Rp 8.500 per liter dan Rp 7.500 per liter.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Negara, Senin malam (17/11).
"Saya mengumumkan sejak pukul 00.00 WIB terhitung tanggal 18 November 2014, harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 jadi Rp 7.500," kata Presiden.
Menurutnya, selama ini pemerintah membutuhkan anggaran untuk membangun infrastruktur, tapi tidak tersedia karena terhamburkan untuk subsidi BBM. Sebagai konsekuensi untuk mengamankan anggaran belanja produktif, maka pemerintah mengambil kebijakan pemangkasan subsidi BBM. | sumber : CNNIndonesia
Editor: Ihan Nurdin