15 April 2015

Ilustrasi PNS. @antaranews.com
Ilustrasi PNS. @antaranews.com
news
120 Honorer Sekretariat DPRK Aceh Utara Diberhentikan?
Muhammad Fazil
03 January 2015 - 11:47 am
Ia menyebut selama beberapa tahun terakhir sangat banyak tenaga kontrak di Setwan Aceh Utara.

SEBANYAK 120 lebih staf honorer berstatus tenaga kontrak di Sekretariat DPRK Aceh Utara dilaporkan telah diberhentikan. “Cukup banyak honorer di Setwan (Sekretariat Dewan) yang diberhentikan mulai hari ini,” kata salah seorang staf Setwan Aceh Utara kepada ATJEHPOST.co, Jumat, 2 Januari 2014.

Staf Setwan berstatus PNS itu tidak mengetahui persis penyebab tenaga kontrak diberhentikan pada saat pergantian tahun. Ia menyebut selama beberapa tahun terakhir sangat banyak tenaga kontrak di Setwan Aceh Utara.

“Mungkin ada kebijakan dari pimpinan untuk pengurangan sebagian honorer, karena jika terlalu banyak malah terkesan tidak efektif. Tidak seimbang antara jumlah staf dengan beban pekerjaan di Setwan,” ujarnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Utara Abdullah Hasbullah mengatakan sekitar 120 tenaga kontrak telah berakhir masa tugasnya. “Mereka telah habis kontraknya, jadi bukan diberhentikan. Masa kontraknya sesuai perjanjian tertulis adalah 1 Januari hingga 31 Desember 2014 atau selama setahun,” kata Abdullah Hasbullah.

Abdullah Hasbullah menyebut pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para tenaga kontrak tersebut tentang berakhirnya perjanjian kerja. Surat pemberitahuan itu, kata dia, turut diteken pimpinan DPRK Aceh Utara.

“Untuk 2015, kita masih menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Setwan. Nantinya kita akan kaji apakah tenaga kontrak yang sudah berakhir masa kontrak itu dipanggil kembali untuk kontrak yang baru atau tidak. Hal itu tergantung kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

19 Pemda Belum Umumkan Hasil Tes…

317 CPNS di Bener Meriah Dilantik

Puluhan Tenaga Honorer K-II Banda Aceh…

Tak Ada Toleransi bagi Instansi Terlambat…

PNS Ini Raup Rp 15 Juta…

HEADLINE

Anjing Boleh Masuk, Tapi Yahudi Dilarang!

AUTHOR