KETUA Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan status kewarganegaraan Niazah A. Hamid bertentangan dengan aturan Indonesia.
“Secara aturan nasional ini bertentangan. Namun untuk Aceh mugkin saja ada kekhususan yang diberikan untuk istri pak Gubernur Aceh,” kata Abdullah Saleh kepada ATJEHPOST.co, Rabu 4 Febuari 2015.
Kata Abdullah Saleh, meski mengubah kewarganegaraan merupakan hak pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, namun kasus yang Niazah A. Hamid menarik.
“Niazah tidak mau menjadi warga Indonesia atau lebih jelas sebagai penduduk Aceh. Ini yang perlu kita pertanyakan, kenapa dan mengapa tidak mau mengurus sebagai warga negara Indonesia? sementara dia menggunakan fasilitas negera Indonesia,” katanya.
Padahal, kata Abdullah Saleh, suami Niazah merupakan Gubernur Aceh sudah menjadi warga negara Indonesia yang sah.
“Namun kenapa istrinya tidak? Ini yang buat kita heran. Apakah usai pak Gubernur Aceh menjabat, mereka pulang ke Swedia? Sementara status mereka beda. Apa mungkin pak Zaini merubah kembali status warga negara? Atau mungkin mereka pisah tempat tinggal nanti,” ujar Abdullah Saleh.
Kata Abdullah Saleh, sepengetahuan dirinya, Swedia merupakan sebuah negara yang sulit memberikan surat izin tinggal bagi warga negara asing yang bukan mencari suakapolitik.
“Dulu ia mudah, karena Aceh sedang konflik. Namun sekarang sudah damai. Kan lucu ibu Niazah enggan menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.
Abdullah Saleh juga mengatakan belum mempelajari secara mendetil persoalan izin tinggal Niazah A.Hamid.
Editor: Murdani Abdullah