SEMAKIN populernya jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Path dan banyak lagi lainnya, ternyata untuk sisi perundang-undangan yang dianut Indonesia tidak banyak diketahui oleh remaja saat ini.
Dikarenakan situs-situs jejaring sosial sudah semakin mudah dijangkau kapan dan di mana pun, tentunya dengan perangkat mobile, maka aktivitas sharing apa saja dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Namun, ada satu sisi yang dilupakan banyak remaja saat ini dan hal tersebut justru sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri atau dapat berakibat sang pemilik account jejaring sosial dapat berurusan dengan pengadilan.
Menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak, menuliskan status atau video serta foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum.
"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya semua pihak wajib mewaspadai hal ini," ujar Syarul, seperti dikutip dari Antara, 2 Mei 2014.
Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.
Begitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya.
"Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.
Menurut dia pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun BlackBerry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.
Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk BlackBerry dan operator seluler korban atau pelaku).
Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[] sumber: merdeka.com
Editor: Boy Nashruddin Agus