DINAS Kehutanan (Dishut) Aceh Utara berhasil mengamankan 5 ton kayu olahan di Ule Pulo, Dewantara, Aceh Utara, Sabtu, 7 Juni 2014. Diduga, kayu ilegal tersebut berasal dari hutan lindung Teupin Reusep, Aceh Utara.
"Kayu yang kami sita itu termasuk kayu kelas tanpa dokumen. Yang kami sita hanya mencapai 5 ton, kayu itu berasal dari hutan lindung Teupin Reusep, Sawang, Aceh Utara. Sementara tersangka itu sendiri belum kami dapat, terkait hal ini informasi yang kami terima adalah dari warga setempat,” ujar Wakil Kanit Rintis M. Sufyanto kepada ATJEHPOSTcom.
Hal senada disampaikan Kasat Polhut Aceh Utara, Hendra Gunawan. Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya penurunan kayu ilegal di daerah Sawang Aceh Utara dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dan membuahkan hasil.
“Kali ini merupakan hasil penangkapan kedua. Beberapa waktu lalu kita gabung dengan tim Provinsi. Terkait hal ini juga keterbatasan anggota dan sarana prasarana serta komunikasi informasi, tetapi dengan sadarnya masyarakat yang mau memberikan informasi maka berhasilah menyita kayu ilegal tersebut,” katanya.
Dia mengatakan akan terus menyelidiki siapa dalang di balik ilegal logging tersebut. "Dari hasil ini kita terus menyelidiki siapa yang menjadi tersangka dan juga pemilik kebun itu, kita bisa memintai keterangan,” ujarnya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus