KEPALA Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh dan Cipta Karya Aceh saling tuding terkait pengalihan dana Masjid Raya Baiturrahman ke lapangan golf. Kedua pihak saling klaim telah bertindak benar dan menyalahkan pihak lainnya.
Pertanyaannya, statemen mana yang benar dan mana yang berbohong?
Kepala Bappeda Aceh, Profesor Abubakar Karim, mengatakan dana perluasan Masjid Baiturrahman sebesar Rp10 miliar dialihkan untuk rehab lapangan golf Lhoknga.
Abubakar juga mengatakan pengalihan tersebut murni tanggungjawab Dinas Cipta Karya Aceh serta tidak melibatkan Bappeda.
“Itu dialihkan untuk rehab (lapangan golf-red) Lhoknga. Pengalihan di Cipta Karya Aceh,” ujar Profesor Abubakar Karim, Selasa 1 Juli 2014.
Abubakar mengatakan awalnya tidak mengetahui adanya pengalihan dana perluasan Masjid Raya Baiturrahman ke Lapangan Golf. Pengalihan dana tersebut sepenuhnya tanggungjawab Dinas Cipta Karya Aceh.
“Ya, minta penjelasan ke Cipta Karya, karena saya tidak tahu dana itu dialihkan,” kata Abubakar.
Terkait kasus ini, Abubakar Karim juga mengaku dipanggil Gubernur Zaini Abdullah terkait kasus peralihan dana Masjid Raya Baiturrahman ke Lapangan Golf sebesar Rp10 miliar.
“Pernah. Ditanya soal prosesnya, saya bilang tak tahu ada perubahan,” kata Abubakar Karim.
Ditanya mengapa sampai tidak tahu? Abubakar mengatakan perubahan mata anggaran dari alokasi perluasan Masjid Raya Baiturrahman ke Lapangan Golf terjadi di tingkat DPA SKPA.
“Ini tidak pernah dilaporkan pada TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh),” ujar dia lagi.
Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya Aceh, Hasanuddin, mengatakan dirinya tidak pernah mengutak-atik anggaran seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kepala Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Abubakar Karim. Apalagi bisa memiliki kebijakan untuk mengalihkan dana pembangunan Masjid Baiturrahman ke lapangan golf.
“Kalau bisa seperti itu, hebat sekali saya. Saya Kepala Bappeda, saya TAPA, dan Ketua Badan Anggaran DPR Aceh,” kata Hasanuddin, kepada ATJEHPOSTcom, Rabu malam, 2 Juli 2014.
Menurutnya, Cipta Karya adalah SKPA teknis yang hanya bisa menjalankan aturan yang ditetapkan.
Sedangkan perencanaan sepenuhnya tanggungjawab dari Bappeda. Demikian juga dengan perubahan anggaran yang merupakan kerja dari tim TAPA dan Badan Anggaran DPR Aceh.
“Jadi kami hanya melaksanakan apa yang disahkan dan dititipkan sama kami. Kami pelaksana. Sedangkan pengalihan, perencanaan dan lainnya ada di TAPA. Bappeda adalah sekretaris Tim Anggaran Pemerintahan Aceh,” kata Hasanuddin.
Perlu diketahui, dana perluasan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2014 sebesar Rp10 miliar dilaporkan raib. Diduga dana Rp10 miliar tersebut sudah dialihkan ke proyek pembangunan lapangan golf dengan nilai anggaran yang sama.
Informasi yang diperoleh ATJEHPOSTcom, dana perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebesar Rp10 miliar sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA 2014.
Demikian juga saat disahkan APBA 2014. Mata anggaran perluasan lahan parkir dan parkir bawah tanah Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh tetap ditampung.
Sayangnya, dalam perjalanan waktu mata anggaran ini kemudian raib. Sebaliknya, muncul mata anggaran baru dengan nilai yang sama, tetapi tak ada hubungannya sama sekali dengan pembangunan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Anggaran yang muncul tadi adalah rehab lapangan golf. Proyek ini senilai Rp10 miliar.
Hasil penusuran ATJEHPOSTcom, proyek pembangunan lapangan golf tidak ada dalam KUA PPAS APBA 2014. Diduga, proyek ini muncul setelah pengesahan APBA 2014.
Dengan kata lain, tanpa sepengetahuan Gubernur Zaini Abdullah dan DPR Aceh.
Akibat bermasalah, proyek pembangunan golf senilai Rp10 miliar yang diduga merupakan proyek pengalihan perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh belum juga ditenderkan hingga kini.
Diantara ke 2 statemen ini! Pihak mana yang paling masuk akal bisa mengutak atik anggaran? Silahkan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.
Editor: Murdani Abdullah