30 March 2015

Wakapolri Komjen Pol Oegroseno. Tempo/Tony Hartawan
Wakapolri Komjen Pol Oegroseno. Tempo/Tony Hartawan
news
Jenderal Ini Yakin Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
tempo.co
18 January 2015 - 19:45 pm
Ia memaparkan perbedaan proses hukum pidana antara Polri dan KPK.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno menyatakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan pasti akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan untuk membantah bahwa penetapan tersangka Budi hanya cara KPK menunda sementara pelantikan Kapolri.

"Saya tahu betul karena tanya langsung ke KPK. Mereka itu kalau sudah menetapkan tersangka pasti akan ditahan," kata Oegroseno dalam diskusi di Menteng, Sabtu, 17 Januari 2015.

Ia memaparkan perbedaan proses hukum pidana antara Polri dan KPK. Di Kepolisian, proses pengusutan kasus langsung pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti. Setelah penyelidikan, polisi juga langsung menaikkan status ke penyidikan dengan penetapan tersangka. Proses ini rentan sehingga masih ada ruang untuk SP3 atau penghentian penyidikan.

Sedangkan di KPK, menurut Oegroseno, penyidik selalu memulai kasus dengan melakukan penelitian sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan korupsi. Setelah penelitian, penyidik baru melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh bukti dan penelusuran.

KPK juga tak tergesa menetapkan tersangka dan menaikkan status ke penyidikan. KPK akan lebih dulu melakukan analisis sehingga bukti yang ditemukan dan dimiliki benar-benar kuat. Berdasarkan analisis ini, KPK kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Budi Gunawan. "Jadi mereka sudah yakin betul. Tak akan ada berkas yang di-SP3," kata Oegroseno.

Menurut dia, KPK juga akan segera menahan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Patokannya, jika KPK telah menyelesaikan berkas perkara di atas 50 persen. "Jadi bukan berarti penahanannya ditunda," kata Oegroseno.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015 setelah ditemukannya dua alat bukti.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Budi jadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. | Sumber: tempo.co

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Senin 9 Maret, Presiden Jokowi ke…

Bertemu Presiden, Ini Pesan Iwan Fals…

Ternyata, Hubungan Presiden Jokowi dan Megawati…

Abraham Samad Diperiksa Jumat, Puluhan Polisi…

Relawan: Kini Jokowi Paham Siapa Kawan…

HEADLINE

Kapendam IM: Tanah Blang Padang Bukan Milik TNI AD

AUTHOR