01 April 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Wah, Ada Program Bagi-bagi Uang di Dinas Pendidikan Aceh
Murdani Abdullah
06 February 2015 - 00:01 am
Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Aceh 2015 yang diperoleh ATJEHPOST.co, mata anggaran uang untuk pihak ketiga atau masyarakat ini dialokasikan senilai Rp6.899.950.000.

DINAS Pendidikan Aceh memiliki sejumlah mata anggaran aneh untuk 2015. Salah satunya mata anggaran yang menyebutkan uang untuk pihak ketiga atau masyarakat sebesar Rp6,8 miliar.

Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Aceh 2015 yang diperoleh ATJEHPOST.co, mata anggaran uang untuk pihak ketiga atau masyarakat ini dialokasikan senilai Rp6.899.950.000.

Adapun rincian ini adalah uang untuk diberikan pihak ketiga Rp5.320.450.000, serta uang untuk diberikan ke masyarakat Rp1.579.500.000.

Keberadaan mata anggaran ini terbilang aneh. Selain dana hibah dilarang oleh Kemendagri, SKPA juga jarang menyebutkan adanya mata anggaran berupa uang tunai untuk dibagikan kepada masyarakat.

Program bagi-bagi uang tunai tentu saja merupakan mata anggaran tak mendidik. Sayangnya, program ini justru muncul dalam RKA Dinas Pendidikan Aceh dalam RKA 2015. Belum lagi besarannya yang mencapai Rp6,8 miliar.

Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh masih mengalokasi dana hibah sebesar Rp173. 928.603.281. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penggunaan dana hibah.

Tak jelas apa yang membedakan dana hibah dengan mata anggaran uang hibah ini.[]

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

IMM Minta DPRA Evaluasi Anggaran Dinas…

BEM Fisip Unsyiah: Dinas Pendidikan Rapor…

Ketua BEM FMIPA Unsyiah: Anggaran Pendidikan…

Presma STAIN Malikussaleh: Anggaran Pendidikan 2015…

Soal Dana Pendidikan, GMA: Peng Habeh…

HEADLINE

Dubes Kanada: Islam Berkembang Pesat di Negara Kami

AUTHOR