20 March 2015

Ilustrasi
Ilustrasi
news
Kejati Tahan Mantan Bendahara Aceh Timur
antaranews.com
27 February 2015 - 13:05 pm
Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar, sejak Kamis 26 Februari 2015.

KEJAKSAAN Tinggi Aceh menahan Jufri, tersangka kasus dugaan korupsi Rp88,5 miliar yang juga mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka ditahan sejak Kamis (26/2) di Rutan Kahju, Aceh Besar.

"Tersangka Jufri pada Juli 2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kas bon APBK Aceh Timur, tahun anggaran 2005-2006 senilai Rp88,5 miliar lebih," ungkap Amir Hamzah.

Sebelum ditahan, kata dia, tersangka Jufri diperiksa tim penyidik selama dua jam. Setelah diakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Usai pemeriksaan kesehatan tersangka langsung dinaikkan ke mobil tahanan, dan kemudian di bawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar. Tersangka ditahan untuk masa 20 ke depan dan penahanannya bisa diperpanjang," kata dia
    
Amir Hamzah menjelaskan, tersangka Jufri sebagai BUD Pemerintah  Kabupaten Aceh Timur berdasar menerima surat Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin perihal pembayaran SPM TA 2004 pada 23 Maret 2005.

Isi suratnya memerintahkan BUD Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyelesaikan atau pembayaran dinas dengan menggunakan dana bagi hasil migas triwulan empat tahun 2004 yang masuk bulan Februari tahun 2005.

Selanjutnya, tersangka Jufri sebagai bendahara umum daerah, mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja tidak sesuai dengan peraturan UU perbendaharaan negara.

Kemudian, tersangka Jufri secara terus menerus mengeluarkan cek yang ditandatangani bersama Bupati Aceh Timur tanpa didasari dokumen yang sah hingga akhir masa jabatan pada Desember 2006.

Saat penyerahan tugas, dokumen dan tanggung jawab BUD kepada pejabat baru, kata dia,  dilakukan rekonsiliasi. Hasilnya diperoleh selisih kas yaitu antara rekening bank dengan buku kas.

"Diduga tersangka Jupri telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah atau selisih kurang kas Rp88,5 miliar lebih," kata Amir Hamzah. | sumber: antaraaceh.com

Editor: Murdani Abdullah

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

BPKP Dinilai Lamban Hitung Kerugian di…

Kejati Tahan Mantan Bendahara Aceh Timur

KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan Bagi…

Mangkir Sidang Dana 7,5 Miliar, Cek…

Suryadharma Ali Ikut Jejak Budi Gunawan…

HEADLINE

Kemendagri Coret Anggaran untuk Dayah, Meunasah Serta Masjid

AUTHOR