PRESIDEN Joko Widodo mengajukan perubahan nomenklatur sejumlah kementerian. Ada kementerian yang digabungkan, ada pula yang diubah namanya.
Mengutip Tempo.co, usulan perubahan itu tercantum dalam surat yang ditujukan ke DPR RI tertanggal 21 Oktober 2014.
"Suratnya bersifat segera dan baru kami terima hari ini," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014.
Menurut Taufik, nomenklatur kementerian baru versi Jokowi itu masih dibahas di tingkat pimpinan DPR. Dia belum bisa memastikan kapan surat tersebut bisa dibalas dan ditanggapi.
Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Jokowi:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kretif, menjadi Kementerian Pariwisata;
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat berganti nama menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kebudayaan.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan mengumumkan nama-nama para menteri kabinetnya pukul 19.00 malam ini di Tanjung Priok.[]
[] Sumber: tempo.co
Editor: Yuswardi A. Suud