Tersangka kasus pemerasan bos PT Telkom, ES, diciduk di rumahnya pada hari Selasa (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria ini diduga salah satu admin triomacan2000.
ES menjadikan rumah itu sebagai kantornya juga. Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat kejadian berupa sebuah tas tangan berwarna cokelat, 2 buah telepon genggam, uang pecahan 50 ribu sebanyak 500 lembar dan uang 100 ribu sebanyak 200 lembar.
"Total uangnya kurang lebih Rp 49.600.000. ES dijerat pasal 45 dan 47, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (29/10).
Sebelumnya, ES melakukan tindak pemerasan kepada bos PT. Telkom. Ia menawari AP untuk memasang iklan, namun ditolak. Sebagai info, ES merupakan komisaris salah satu media online.
Karena gagal, ES melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada AP dengan menulis berita di media online yang dimilikinya.
Usai memposting berita 'Perampokan PT Telkom berkedok akuisisi', ES mengirimkan link berita tersebut kepada AP melalui pesan singkat. Dia juga mengirimkan pesan singkat lain kepada AP dengan nomor yang berbeda.
ES memeras bos PT Telkom ini agar dia tidak membuat berita yang mencemarkan nama baik AP. Uang yang diterimanya sebanyak Rp 50.000.000 dan diantarkan oleh kurir ke rumah yang merangkap menjadi kantor miliknya tersebut. | sumber : merdeka
Editor: Ihan Nurdin