APARAT kepolisian dari Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengaku masih menunggu hasil visum et repertum resmi dari tim dokter RSUZA terkait meninggalnya Ulfa Amelia di rumahnya Desa Ceurieh, Ulee Kareng, Kamis 27 November 2014.
"Berhubung besok libur, maka hasil visumnya akan kami peroleh pada Senin nanti," ujar Kompol Supriadi, SH.MH kepada Atjehpost.co via telepon seluler, Banda Aceh, Jumat malam, 28 November 2014.
Menurutnya, polisi masih melakukan tahap pengembangan serta olah TKP terkait tewasnya alumni Poltekes Banda Aceh Jurusan Kebidanan.
Tim penyidik masih meminta keterangan dari empat saksi yang diduga teman akrab korban. Namun, Kompol Supriadi mengaku akan tetap merahasiakan identitas keempat saksi tersebut dengan alasan keamanan.
“Untuk sementara keempat saksi ini tidak kita publikasi ke publik mengingat kami hanya ingin mendalami keterangan dari mereka karena siapa tahu dari keterangan mereka memudahkan penyelidikan kami,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, kerabat korban yang minta namanya tak disebutkan mengaku hasil visum tim dokter RSUZA menunjukan adanya tanda-tanda kekerasa di tubuh korban.
Kerabat ini mengaku yakin kalau korban yang merupakan keponakannya tersebut murni pembunuhan. Pasalnya, katanya lagi, berdasarkan hasil visum et repertum terdapat sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil visum dari dokter RSUZA, korban murni pembunuhan sebab ada tanda-tanda kekerasan di leher, dagu akibat pukulan benda tumpul serta bekas pukulan di punggung korban. Lagipula tidak ada barang-barang berharga yang hilang, kecuali hp BlackBerry dan iPad korban," ujarnya.
"Saya yakin kalau pelakunya sudah kenal dekat sama korban dan punya kenangan masa lalu. Lagipula berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku paham dengan seisi rumah korban serta paham menghilangkan barang bukti dengan cara menyiram air ke seluruh ruangan supaya tidak membekas sidik jarinya. Lagipula barang yang hilang juga berupa handphone Blackberry dan Ipad korban karena mungkin saja ada identitas pelaku,"katanya lagi.[]
Editor: Murdani Abdullah