PENGADILAN Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang terhadap Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera, sekitar pukul 11.25 Wib pada Senin, 1 Desember 2014. Sidang dipimpin Hakim Ketua H. Zulkifli, SH,. MH dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Muhammad Reza serta Zulfikar dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Dalam persidangan tersebut, Rasyidin membantah semua tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Menurutnya sangkaan jaksa terlalu dipaksakan tanpa dasar yang jelas.
"Dalam surat dakwaan itu, hal yang mengada-ada tanpa dasar. Kronologi kejadian itu yang ditulis dalam surat dakwaan yang bahwa sebuah rekayasa dan tidak ada indikasi atau tanpa bukti yang cukup untuk membawa saya dalam mahkamah ini," katanya sembari membaca selembar kertas.
Tindakannya tersebut mendapat teguran dari Hakim Ketua. Menurut hakim, persidangan memiliki aturan dan prosedur yang harus dilaksanakan. Namun teguran ini tidak digubris Rasyidin dan menyebutkan apa yang dilakukannya seperti mengibarkan bendera bintang bulan di Aceh Utara bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Aceh.
Apa yang disampaikan Rasyidin tersebut membuat Majelis Hakim secara serentak menegur terdakwa yang membuatnya terdiam. Hakim Ketua, H. Zulkifli, SH,. MH, juga menegur terdakwa agar tidak membawa persoalan politik dalam persidangan tersebut.
Akibat teguran ini, penasehat hukum terdakwa lantas memberikan arahan kepada Rasyidin untuk menghormati persidangan. Setelah pria yang dijuluki Abu Sumatera ini memahami aturan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim Tampubolon, SH, lantas membacakan materi dakwaan di persidangan.
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi terdakwa pada Senin, 8 Desember 2014. Saat meninggalkan ruang persidangan, Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera meneriakkan, "Hidup Aceh Merdeka...Hidup Aceh Merdeka."
Sebelumnya diberitakan Abu Sumatera terpaksa menjalani sidang perdananya tanpa ada pemberitahuan pada Selasa, 25 November 2014. Persidangan yang digelar pukul 14.00 Wib tersebut dianggap tidak patut dan tidak sah.
Asistent Pengacara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Khairul Ayyami, S.H, dalam siaran persnya kepada ATJEHPOST.co, Rabu, 26 November 2014, mengatakan Rasyidin dibangunkan kemarin untuk menghadiri sidang di PN Lhokseumawe. Namun persidangan tersebut tanpa ada surat pemberitahuan yang kemudian dianggap tidak patut sesuai hukum di Indonesia.
"Mengingat persidangan tanpa surat pemberitahuan ini, kami LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mencoba mendatangi Pengadilan Negeri Lhokseumawe hendak menjumpai ketua pengadilan untuk meminta penundaan persidangan. Namun kami tidak sempat menjumpai yang bersangkutan karena sedang banyak kegiatan," katanya. (Baca: LBH Tolak Sidang Perdana Abu Sumatera).
Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka pelaku pemerasan Rasyidin bin Harun alias Cut Din alias Abu Sumatera di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, sekitar pukul 11.30 Wib pada Sabtu, 6 September 2014.
“Kita berhasil menangkapnya dalam sebuah penyergapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim dan juga dibantu Satuan Intelkam Polres Lhokseumawe," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto saat konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Senin, 8 September 2014.
Dia mengatakan penangkapan Abu Sumatera langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya. Tersangka digari polisi setelah memeras Kepala Sekolah SMKN 6 Lhokseumawe di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Polisi turut melepaskan tembakan saat tersangka mencoba kabur ketika mengetahui keberadaan petugas di lokasi penggerebekan. "Dari hasil penggeledahan petugas pun berhasil menyita senjata api mainan berupa mancis yang berbentuk pistol jenis FN dari tangan tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui tersangka bertindak sendiri dalam aksinya. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya peran keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap persoalan ini, mungkin ada keterlibatan pelaku lainnya," katanya.
Selain terlibat pemerasan, tersangka Rasyidin Bin Harun masih tercatat sebagai buronan Napi Klas II Lhokseumawe. "Dia terlibat dalam kasus narkotika dengan hukuman 6 tahun pidana,” katanya.
Rasyidin juga disangka tersangkut tindak pidana subversif yang mengaku sebagai Juru Bicara Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), membakar bendera Merah Putih, membakar baliho sosialisasi KPU di halaman Kantor Geuchik Ulee Jalan di Kecamatan Banda Sakti, dan pelemparan bom molotov di rumah pengurus DPG Partai Aceh Kampung Jawa Baru milik Abu Bakar Abdullah.
Dia turut ditetapkan sebagai tersangka pembakaran mobil Honda Jazz dengan Nopol BL 930 ZV milik Bachtiar, pengrusakan mobil milik Ketua DPS PA Banda Sakti M. Nur, pelemparan dan pengancaman bom molotov terhadap rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Lhokseumawe Drs. Rusli MM, penurunan 27 lembar bendera Merah Putih di rumah warga Desa Hagu Barat Laut dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Tindak kriminal lainnya yang diduga turut melibatkan Rasyidin adalah pembakaran rumah Nasruddin Aziz di Desa Ulee Jalan, pengancaman dan percobaan pembakaran terhadap rumah Faisal Rasyidis di Desa Tumpok Teungoh, dan pembakaran rumah pengurus DPS PA Banda Sakti milik Zulfitria alias Kojek di Desa Hagu Barat Laut.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus