PEMERINTAH Kota Sabang hingga saat ini belum memiliki produk qanun pariwisata yang mengatur tentang aturan main wisatawan di daerah tersebut.
“Saat ini belum ada sebuah qanun yang mengatur tentang aturan bagi pengunjung Sabang,” kata Wali Kota Sabang, Zulkifli M Adam kepada ATJEHPOST.co pada Sabtu, 3 Januari 2015.
Selama ini Pemko Sabang hanya mengeluarkan seruan yang turut ditandatangani Muspida setempat. “Sekarang baru tahap surat edaran yang kita layangkan ke pengusaha hotel, penginapan atau sejenisnya,” kata Zulkifli.
Ia mengatakan tujuan seruan bersama tersebut untuk menghindari adanya praktik-praktik asusila atau pelanggaran syariat seperti tidur di hotel dengan non muhrim.
“Hotel–hotel di Sabang semua telah kita surati yang isinya larangan menerima tamu hotel kalau berdua sama wanita tanpa ada buku nikah atau bukti lainnya yang bisa membuktikan penginap tersebut adalah istri atau suaminya,” ujarnya.
“Ke depan akan kita buat qanun,” katanya lagi.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus