21 March 2015

Plt. Karo Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin | Foto: Ist
Plt. Karo Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin | Foto: Ist
news
Gubernur Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Plt. Karo Humas Pemerintah Aceh
Murdani Abdullah
27 March 2014 - 10:36 am
Kedua lembaga ini telah melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PELAKSANA tugas Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin mengatakan penyaluran hibah dan bansos mempunyai mekanisme dan aturan tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No. 32 jo 39 tahun 2012 yang kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.93 Tahun 2012 dan Pergub No. 54 Tahun 2013.

“Mekanismenya adalah proposal yangg masuk diverifikasi oleh SKPA teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” ujar Murthalamuddin menyikapi dugaan yang tidak mendasar LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh.

Kedua lembaga ini telah melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Murthala mengatakan verifikasi itu dilakukan sebelum KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara) diajukan. “Hasil verifikasi ini, kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” katanya.

Menurutnya dalam APBA juga disebutkan tidak ada siapapun mengutak atik bantuan termasuk Gubernur pada saat pencairan.

“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum gubernur atau siapapun dituding korupsi,” kata Murthalamuddin.

Murthala juga minta siapapun yang berbicara ke publik agar memahami aturan sehingga tidak menjurus ke fitnah. Dia mengungkapkan, Pemerintah Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Aceh secara online pada PT. Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Ini untuk memberi akses kepada BPK, mengakses semua data transaksi keuangan Pemerintah di Aceh langsung secara online. Tujuannya untuk mencegah mutasi kas daerah yang menyalahi aturan keuangan,” katanya.

Menurutnya kesepakatan ini penting karena merupakan bagian dari keputusan strategis dalam bidang penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bentuk upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi menuju clean government dan good governance. Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh anti korupsi dan terus berupaya dengan semua lembaga mengawasi pemanfaatan uang negara,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, juga untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pengelolaan keuangan bahkan penyimpangan.

“Silahkan kritik secara konstruktif. Jangan asal tuding yang berujung fitnah. Pemerintah Aceh siap diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Terhadap tudingan penyuapan terhadap penegak hukum silahkan dibuktikan dan seret ke pengadilan pelaku dan penerimanya. Pemerintah Aceh siap mendukung gerakan anti korupsi,” ujar Murthalamuddin.

Ia juga meminta LSM Fitra dan GERAK untuk berpikir lebih jernih agar tidak menjadi alat politik dan menjadi komoditas negatif menjelang Pemilu.

“Kami selalu ingin diawasi dalam menjalankan pemerintah dan pemanfaatan dana publik. Tapi Fitra dan Gerak sepertinya ingin cari panggung dengan momentum Pemilu. Kepada media dan publik kami harap tidak terprovokasi oleh ulah segelintir pihak yang ingin memojokkan pemerintah dengan menyembunyikan partisan mereka atau kepentingan-kepentingan instan,” kata Murthala.[]

Editor: Boy Nashruddin Agus

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

MaTA Gelar Seminar Keterbukaan Info Publik…

Mahasiswa Aceh Barat Minta Dewan Usut…

Sekretaris Lhokseumawe: Kita Akan Evaluasi Konsultan…

FITRA: Kita Tidak Melaporkan Gubernur Zaini,…

Gubernur Dilaporkan ke KPK, Ini Kata…

HEADLINE

AUTHOR