SEHUBUNGAN dengan surat dari Kepala Biro Humas Setda Aceh Dr Mahyuzar M.Si perihal permohonan klarifikasi pemberitaan majalah The Atjeh Post dan versi online di ATJEHPOST.CO, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Di majalah The Atjeh Post, kami tidak pernah memuat laporan dengan cover berjudul "Misi Keruk Uang Rakyat Zaini Abdullah Inc. Sice 2012" seperti disebutkan dalam surat saudara. Yang benar, laporan tersebut berjudul: "Misi Keruk Uang Rakyat; Zaini Abdullah Inc. Since 2012". Terdapat perbedaan antara kata "Sice" dan "Since".
2. Kami kurang memahami maksud saudara Mahyuzar "meminta klarifikasi, penjelasan serta maksud dan tujuan dari pemberitaan tersebut." Menurut pemahaman kami, klarifikasi dan penjelasan memiliki makna yang sama.
3. Biasanya, 'orang' atau 'sekelompok orang' yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media mengirimkan klarifikasi kepada media menjelaskan bagian-bagian yang dianggap merugikan berdasarkan versi mereka yang merasa dirugikan, bukan media yang membuatkan klarifikasi.
4. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan: pers wajib melayani Hak Jawab.
Pada pasal 1 ayat (11) disebutkan: Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Atas dasar itu, kami tidak menemukan penjelasan dalam surat saudara tentang bagian mana saja yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik dr. Zaini Abdullah.
5. Tentang maksud dan tujuan yang saudara tanyakan, sesuai pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
6. Mengenai tidak adanya jawaban dari yang bersangkutan, kami sudah berkali-kali meminta kepada saudara Mahyuzar selaku Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi wawancara dengan dr. Zaini Abdullah. Bahkan, ketika saudara datang ke kantor The Atjeh Post, saudara Mahyuzar mengatakan tidak bisa memberi keterangan menyangkut soal temuan kami di lapangan. Saat itu saudara Mahyuzar mengatakan hal itu adalah urusan gubernur secara pribadi, bukan pemerintahan. Saudara juga mengatakan berada dalam posisi serba salah untuk menjawab apa yang kami tuliskan.
Namun demikian, dalam hal PT Investasi Aceh yang menjadi bagian dari laporan "Misi Keruk Duit Rakyat", kami mengutip keterangan saudara yang mengatakan tidak tahu menahu soal perusahaan itu. Berikut dikutip ulang pernyataan saudara,"Perusahaan itu bergerak di bidang apa? Lon hana meuphom."
Saudara juga meminta wartawan kami menghubungi Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Muhammad Raudhi. Setelah dihubungi, yang bersangkutan meminta menghubungi saudara lagi. Setelah itu, beberapa kali dihubungi, saudara tidak lagi menjawab telepon.
Pemimpin Redaksi The Atjeh Post
Yuswardi A. Suud
Baca juga:
Surat Keberatan Biro Humas Pemerintah Aceh atas Pemberitaan The Atjeh Post