Rapat paripurna yang digelar DPR untuk membahas kode etik bagi anggota dewan ternyata akan menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron.
Dalam rapat tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan menjadi artis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2).
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melarang seluruh anggota dewan untuk tidak membawa senjata api di manapun anggota dewan sedang berada.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Sebelumnya, dalam kode etik dewan hanya tercantum larangan bagi anggota dewan untuk membawa senjata api hanya di lingkungan DPR. | sumber : merdeka
Editor: Ihan Nurdin