29 March 2015

Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak
Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak
politek
Bawaslu RI: Yang Penting Pengawasan Pemilu Aceh Berjalan Baik
Murdani Abdullah
12 February 2014 - 11:38 am
Berikut kutipan langsung wawancara wartawan ATJEHPOSTcom dengan anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, melalui pesan singkat:

KEBERADAAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh masih dipertanyakan oleh eksekutif dan legislatif Aceh.

Kamis sore pekan lalu, DPR Aceh dan eksekutif memutuskan untuk menarik semua fasilitas dari Bawaslu Aceh. Alasannya karena Bawaslu Aceh dibentuk oleh Bawaslu Pusat serta tak sesuai UUPA.

Bagaimana sikap Bawaslu RI melihat hal ini? Berikut kutipan langsung wawancara wartawan ATJEHPOSTcom dengan anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, melalui pesan singkat:

Pemerintah Aceh akan merekrut Panwaslu Aceh ulang. Apa tanggapan Bawaslu RI terkait hal ini?

Saya kira, rencana DPRA tersebut keliru dan emosional. Kalau ngotot-ngototan soal pembentukan Panwas di Aceh, saya yakin yang rugi adalah masyarakat Aceh, karena pasti mengakibatkan pengawasan pemilu di Aceh tidak berjalan baik. Siapapun yang terlalu memaksakan kehendak terkait pembentukan Pengawas Pemilu di Aceh, pastilah mereka tidak menginginkan pengawasan berjalan baik.

Katanya mereka meminta Kemendagri untuk menfasilitasi pertemuan dengan Bawaslu RI. Apa tanggapan anda?

Kami sangat siap untuk membicarakannya. Bagi Bawaslu, yang penting adalah pengawasan pemilu di Aceh dapat terlaksana dengan baik.

Ada jalan tengah yang ditawari Bawaslu RI terkait hal ini?

Hal-hal seperti itu yang penting kami bicarakan dengan pemerintahan daerah Aceh.

Secara hukum bagaimana pak? Kalau DPR Aceh akhirnya tetap membentuk Panwaslu semdiri, apa bisa lembaga tersebut berkoordinasi dengan Bawaslu RI?

Kalau secara hukum, Bawaslu berpedoman pada UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, tentu lembaga pengawas yang dibentuk bukan berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu tersebut akan sulit dikoordinasikan. Lagipula, Bawaslu secara berjenjang sudah membentuk lembaga pengawas pemilu sampai di tingkat desa.

Jadi putusan hukum MK terkait hal ini bagaimana pak?

MK tidak membuat keputusan atas gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN). MK tidak menerima gugatan dengan alasan lembaga tersebut tidak berwenang. Terkait dengan itu, MK menyarankan agar Bawaslu dan Pemerintahan Aceh membicarakannya dan mengambil solusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, putusan MK tersebut terlalu lama dibacakan (Januari 2014). Padahal, menurut catatan di Putusan MK tersebut, putusan itu sudah diambil pada Juli 2013. Jadi, kita kehilangan waktu yang sangat banyak.

Artinya belum ada solusi apapun terkait dengan Bawaslu Aceh?

Bagi kami sebenarnya sudah tidak masalah.  Namun, karena Pemerintahan Aceh mendesak bahwa yang bertugas merekrut pengawas pileg dan pilpres harus DPRA dan DPRK, ini yang jadi masalah. Apalagi, saya dengar Pemda akan menarik fasilitas milik Pemda selama ini.

Apa akan berdampak pada kinerja Bawaslu Aceh?

Saya kira pasti berdampak. Karena itu, kami membuka diri untuk membicarakan dengan Pemda Aceh, langkah apa yang sebaiknya ditempuh. Bagi Bawaslu, yang penting proses pengawasan pemilu di Aceh dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Aceh sendiri.

Ada yang mengatakan kalau seandainya Bawaslu RI tidak ngotot melantik Bawaslu Aceh beberapa waktu lalu, hal ini tidak terjadi. Apa tanggapan Anda?

(Tidak dibalas).

Apa solusi akhir yang ditawarkan oleh Bawaslu RI untuk menyelesaikan hal ini?

Kita duduk dulu dengan Pemerintah Aceh untuk membahas hal ini. Bagi kami yang penting adalah pengawasan pemilu di Aceh dapat terlaksana dengan baik.

Editor:

Ikuti Topic Terhangat Saat Ini:

Terbaru >>

Berita Terbaru Selengkapnya

You Might Missed It >>

Digugat ke MK, Bawaslu Siap Adu…

Rekap KPU Selesai, Jokowi-JK Menang

Jokowi Jamin Tak Ada Pengerahan Massa…

Massa Pendukung Prabowo-Hatta Akan Banjiri KPU…

KPU Gelar Rekapitulasi Pemilu Presiden Hari…

HEADLINE

Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku

AUTHOR