PEMERINTAH Aceh belum dapat mengeluarkan izin baru untuk perusahaan bidang pertambangan. Karena izin yang baru haruslah sesuai dengan payung hukum yang terbaru seperti regulasi terkait RTRW Aceh, Qanun Pertambangan Aceh, kawasan ekosistem, dan lain sebagainya.
“Perusahaan yang telah memiliki izin sebelumnya tetap dapat beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan yang baru memulai usaha untuk sementara tidak diberikan izin. Kita menunggu kebijakan dan regulasi yang lebih komprehensif ke depannya,” ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah seperti rilis yang dikirimkan Humas Pemerintah Aceh, Senin, 5 Mei 2014.
Pernyataan tersebut terkait Bimtek Perizinan dan Non Perizinan Sumber Daya Alam Bidang Pertambangan Umum dan Energi Kabupaten/Kota se Aceh di Oasis Hotel, Selasa, 6 Mei 2014. Menurutnya kegiatan tersebut merupakan upaya yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur, terutama yang menangani bidang perizinan.
Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu (BP2T) Aceh kerap melaksanakan Bimtek terkait perizinan dan non perizinan pada berbagai bidang dan sektor, antara lain bidang sumberdaya alam sektor kelautan, kehutanan, perkebunan, dan yang kita ikuti hari ini, yaitu sektor pertambangan umum dan energi.
Terkait masalah penambangan liar, Gubernur Zaini berharap melalui Bimtek tersebut dapat segera menemukan jalan keluar. "Demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh," katanya.[]
Editor: Boy Nashruddin Agus