PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta terhadap mantan Kasatpol PP/WH (Polisi Syariah) Aceh, Drs Khalidin Lhoong.
Pantauan ATJEHPOST.com sidang putusan yang digelar pada Kamis siang, 12 Juni 2014 dari pukul 13:35 WIB berlangsung 25 menit ini dibacakan oleh Hakim Ketua Abdul Aziz,MH.
Atas putusan itu, terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar ini menyatakan masih memikirkan hasil keputusan banding atau tidak.
"Untuk sementara ini kami masih berpikir-pikir dulu," ungkap Nya' Muslima, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Aceh, Khalidin Lhoong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Satpol PP dan WH Aceh.
Dalam sidang sebelumnya, pengadilan juga menghadirkan Bendahara Satpol PP dan WH Aceh, Rabiuddin sebagai saksi.
Pada sidang itu, Rabiuddin mengaku bahwa bahwa proses pemotongan gaji sebesar Rp 650 ribu per orang ini sudah dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara pimpinan dengan bawahan. Baik tenaga honorer maupun pegawai kontrak yang bekerja di kantor satpol PP dan WH Aceh di provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Menurutnya, anggaran ini untuk dipergunakan bantuan kesehatan, seperti keperluan pangan, sandang dan tes narkoba. Selain itu, pembuatan SK, baju training, dan pembuatan KTA.
Sementara itu, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) juga menuntut Kepala TU Satpol PP dan WH Aceh, T. Armansyah dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing Rp 260 Juta atau subsidier tiga bulan penjara.[]
Editor: Yuswardi A. Suud